Pilihan
Menteri Agama Keluarkan SE Berisi Syarat untuk Penyelenggaraan di Tempat Ibadah
PEKANBARU - Menteri Agama RI keluarkan Surat Edaran (SE) nomor : SE. 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat bergama untuk dapat kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing - masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari resiko dampaknya.
Kepala Diskominfotik Riau, Chairul Riski menyampaikan seluruh rumah ibadah diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah seperti biasa.
"Dengan syarat rumah ibadah tersebut berada dalam kawasan atau lingukungan yang aman dari covid-19," katanya, Sabtu (30/5/2020).
Dan hal tersebut, sambung Riski, ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Kecamatan.
"Sesuai dengan tingkatan rumah ibadah dimaksud yaitu setelah berkoordinasi degan forum komunikasi pimpinan daerah setempat bersama majelis - majelis agama dan instansi terkait di daerah masing - masing," ucapnya.
Dijelaskannya, surat keterangan dapat dicabut jikalau dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah, atau ditemukannya ketidaktaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, ucap Riski, dalam ketentuan SE tersebut juga dikatakan pengurus rumah ibadah juga harus mengajukan permohonan surat keterangan bahwasanya lingkungan dan kawasan tempat ibadahnya aman dari covid-19, dengan cara berjenjang mulai dari ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya.
Dilanjutkannya, bagi rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar, dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 kepada pimpinan daerahnya, sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya.
"Untuk kewajiban pengurus, harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Membatasi jumlah pintu keluar/masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan, menyidiakan tempat cuci tangan sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan keluar. Seterusnya juga menyediakan alat untuk pengecekan suhu badan," terangnya.
"Sedangkan untuk masyarakat juga diwajibkan melakukan jemaah dalam kondisi sehat. Meyakini tempat ibadah tersebut telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. Selalu menggunakan masker selama berada di dalam rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan selalu melakukan cuci tangan. Menghindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan. Menjaga jarak dengan jamaah minimal 1 meter," imbuhnya.
SE ini untuk dipedomani untuk seluruh umat beragama, selama menjalankan ibadah di rumah ibadah masing - masing selama masa pandemi Covid-19 ini, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020.
.png)

Berita Lainnya
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Anies Baswedan Positif Covid-19
Realisasi Anggaran Kartu Prakerja Capai Rp11,5 Triliun dan Subsidi Upah Rp6,7 Triliun
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Petinggi Partai Politik di Jawa Tengah Merapat ke Kantor PKB, Ini yang Dibahas
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020