Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tekan Kabar Hoax, Bawaslu,KPU,KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Penyiaran Berita
INDOVIZKA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye selama gelaran Pemilu 2024. Gugus tugas ini diharapkan bisa menekan penyebaran kabar yang dapat memecah belah bangsa.
Pembentukan gugus tugas ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Penandatanganan dilakukan pada saat acara peringatan puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).
"Penandatanganan keputusan bersama gugus tugas diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang," kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat (10/2/2023).
Bagja menjelaskan, keberadaan gugus tugas ini bisa mempercepat proses pemindakan terhadap berita fitnah dan berita hoaks yang sudah terlanjur beredar. Gugus tugas ini juga bisa mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelakunya.
Gugus tugas ini, lanjut Bagja, juga akan mengawasi, memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan baik saat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan diutamakan terhadap perusahaan yang di bawah naungan KPI dan Dewan Pers.
Bagja berharap kehadiran gugus tugas ini dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan begitu, pemilu bisa berjalan damai dan polarisasi masyarakat bisa dikurangi.**
.png)

Berita Lainnya
Ingat, Mulai Juli 2020 Orang Kaya Tak Bisa Lagi Beli Elpiji 3 Kg
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Kian Cepat Jika UMKM Akses KUR
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!