Pilihan
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (9/1/2021) lalu dipastikan tidak meledak di udara hingga saat membentur air laut.
Demikian disampaikan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR.
Diungkapkannya kesimpulan itu diambil berdasarkan fakta temuan puing tersebar dalam wilayah dengan lebar 80 meter dan panjang 110 meter, pada kedalaman laut 16 sampai 23 meter.
"Jadi ada yang mengatakan bahwa pesawat pecah di atas udara itu tidak benar. Jadi pesawat secara utuh sampai membentur air, tidak ada pecah di udara," kata Soerjanto Tjahjono, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, lanjut dia, temuan pada turbin pesawat menunjukkan konsistensi bahwa mesin dalam kondisi hidup sebelum pesawat membentur air.
“Ini diindikasikan bahwa turbin-turbinnya rontok semua. Itu mendakan ketika mengalami impact kepada air mesin masih berputar,” tegasnya.
Soerjanto menambahkan, temuan awal data automatic dependent surveillance broadcast (ADS-B) juga masih merekam data pesawat saat berada di ketinggian 250 kaki dari permukaan laut.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pesawat masih berfungsi dan mampu mengirim data. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mesin masih dalam kondisi hidup atau menyala sampai sebelum pesawat membentur air," kata Soerjanto.
Kendati demikian, Soerjanto menekankan, KNKT masih terus berupaya menginvestigasi penyebab kecelakaan pesawat tersebut.***
.png)

Berita Lainnya
Peserta Kongres Persatuan PWI Sesuai PDPRT!
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Desa Wisata Goes to Mandalika, Ajang Pameran Produk Desa Wisata Terpilih
Dukung Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA, Dede: Ini Langkah Tepat!
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya