Pilihan
Kepsek dan Guru di Inhil Diizinkan ke Sekolah Saat New Normal
INDOVIZKA.COM -Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan kembali mengeluarkan surat edaran baru terkait penyelenggaraan pendidikan menyongsong tatanan normal baru.
Surat yang dikeluarkan pada 2 Juni 2020 itu langsung ditanda tangani oleh Bupati Inhil HM Wardan dengan tembusan Gubernur Riau dan Kadisdik Provinsi Riau.
Diantara poin yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu membolehkan Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru serta tenaga kependidikan untuk melaksanakan tugas di sekolah.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"Tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker," kata bupati dalam surat tersebut.
Sementara itu, siswa tetap melakukan pelaksanaan belajar dari rumah namun Dinas Pendidikan Inhil diminta untuk segera membuat rancangan persiapan pelaksanaan pembelajaran menghadapi tatanan normal baru.
"Satuan pendidikan agar mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tatanan normal baru dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin," tambah bupati.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau hand sanitizer serta masker untuk guru dan siswa.
"Mengatur jarak tempat duduk siswa sesuai protokol kesehatan," pungkasnya. (Rin)
.png)

Berita Lainnya
PGRI Minta Guru Siap Hadapi Model Pembelajaran Baru, Bauran Daring-Luring
Ini Aturan Baru dan Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMK Sederajat di Riau
IPPMAGAS Gencar Lakukan Sosialiasasi Seputar Dunia Kampus ke SMA di Kecamatan GAS
Mendikbud Tegaskan Orangtua Berhak Menolak Anak Sekolah Tatap Muka
Sekolah Rakyat dan Pendidikan Bermutu, Harapan Baru Anak dari Keluarga Rentan
Video Tiktoknya Viral, Dua Oknum Guru Honorer SMA di Kampar Minta Maaf
28 Juni, Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Mulai Dibuka
Kemendagri Dukung Sekolah Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
Dari Maghrib Mengaji hingga Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih, Mahasiswa Universitas Abdurrab Mengabdi di Tanjung Punak
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Pekan Depan, Intip Gajinya