Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) berharap pimpinan kampus segera meratifikasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi atau Permendikbud 30 dengan peraturan rektor.
Alasannya, UI belum memiliki ketentuan internal yang mengatur pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Padahal DGB UI telah berinisiatif menyerahkan draf peraturan rektor perihal masalah itu kepada Rektorat UI pada Mei 2021.
“Kami ingin ini segera diselesaikan. Sayangnya, ini sudah November, 4 sampai 5 bulan kami belum mendengar kabar dari eksekutif,” kata Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo saat membuka sesi seminar virtual, Sabtu 13 November 2021.
Menurut dia, pihak rektorat dapat menggunakan isi dari Permendikbud 30 Tahun 2021 sehingga peraturan rektor bisa lebih cepat keluar.
“Kami lebih detail menyusun, kita bukan membentuk satuan tugas, tetapi gugus tugas yang terdiri atas teman-teman Fakultas Hukum, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Keperawatan, dan lain-lain semua ikut terlibat untuk menunjukkan (kekerasan seksual) ini masalah bersama,” ujar Harkristuti.
Ia menilai Permendikbud 30 yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan pencerahan bagi seluruh civitas akademika karena kekerasan seksual merupakan masalah yang harus menjadi perhatian kampus dan pemerintah, mengingat persoalan itu telah menjadikan mahasiswa sebagai korban.
Dewan Guru Besar UI berpandangan pemerintah, kampus, dan para pemangku kepentingan harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan mahasiswa, termasuk dari ancaman kekerasan seksual. “Ini memang isu yang sudah sangat lama dan banyak korban berjatuhan tanpa ada penyelesaian,” kata Harkristuti.
Berita Lainnya
400 Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Ikuti Program Jaksa Masuk Kampus
Pemerintah Rogoh Kocek Rp5,71 T untuk BLT Guru Honorer
Banjir Dimana-mana, Kadisdik Inhil Intruksikan Sekolah Diliburkan
Kepsek dan Guru di Inhil Diizinkan ke Sekolah Saat New Normal
Kemendikbud Serahkan Penerimaan Siswa Baru ke Daerah
Rumah Tahfidz Raudhatul Muslimin Desa Gemilang Jaya Wisuda 34 Santri
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas
Dua Anggota Pramuka MTs Riyadhahtul Jannah Lulus Seleksi Jamnas XI 2022 ke Jakarta
Kemenag Rohul Bina 25 MGMP, KKG, Pengawas dan Guru PAI
PCR Kembali Buka Jalur Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri 2023
Kemendikbud: Lulusan SMK Bisa Dapat Gelar D2
Pensiun Tahun Ini, Ratusan PPPK Gantikan Guru SD dan SMP di Pekanbaru