Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) berharap pimpinan kampus segera meratifikasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi atau Permendikbud 30 dengan peraturan rektor.
Alasannya, UI belum memiliki ketentuan internal yang mengatur pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Padahal DGB UI telah berinisiatif menyerahkan draf peraturan rektor perihal masalah itu kepada Rektorat UI pada Mei 2021.
“Kami ingin ini segera diselesaikan. Sayangnya, ini sudah November, 4 sampai 5 bulan kami belum mendengar kabar dari eksekutif,” kata Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo saat membuka sesi seminar virtual, Sabtu 13 November 2021.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Menurut dia, pihak rektorat dapat menggunakan isi dari Permendikbud 30 Tahun 2021 sehingga peraturan rektor bisa lebih cepat keluar.
“Kami lebih detail menyusun, kita bukan membentuk satuan tugas, tetapi gugus tugas yang terdiri atas teman-teman Fakultas Hukum, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Keperawatan, dan lain-lain semua ikut terlibat untuk menunjukkan (kekerasan seksual) ini masalah bersama,” ujar Harkristuti.
Ia menilai Permendikbud 30 yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan pencerahan bagi seluruh civitas akademika karena kekerasan seksual merupakan masalah yang harus menjadi perhatian kampus dan pemerintah, mengingat persoalan itu telah menjadikan mahasiswa sebagai korban.
Dewan Guru Besar UI berpandangan pemerintah, kampus, dan para pemangku kepentingan harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan mahasiswa, termasuk dari ancaman kekerasan seksual. “Ini memang isu yang sudah sangat lama dan banyak korban berjatuhan tanpa ada penyelesaian,” kata Harkristuti.
.png)

Berita Lainnya
UIR Jadi PTS Nomor Wahid di Riau
Bazar dan Wisuda Tahfiz Al-Quran Meriahkan Milad MAN 1 Inhil
Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong
Monitoring ke PLN Tembilahan, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
RA Nursyahira Sukses Gelar Wisuda 40 Murid Angkatan Ke II Tahun Ajaran 2024-2025
Pemerintah Rogoh Kocek Rp5,71 T untuk BLT Guru Honorer
Tetap Hadirkan Siswa ke Sekolah, Oknum Kepsek di Inhil Terkesan Abaikan SE Kadis Pendidikan
Mulai 2021, Ujian Nasional Diganti Jadi Asesmen Nasional
Kemendikbud: Sekolah Kekurangan 1 Juta Guru Hingga 2024
Tunjangan Sertifikasi Guru di Meranti Bulan Desember 2019 Belum Dibayarkan, Ini Sebabnya
Institut Teknologi PLN Buka Jalur Seleksi D3-S1 Gunakan Nilai Rapor
Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya