Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) berharap pimpinan kampus segera meratifikasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi atau Permendikbud 30 dengan peraturan rektor.
Alasannya, UI belum memiliki ketentuan internal yang mengatur pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Padahal DGB UI telah berinisiatif menyerahkan draf peraturan rektor perihal masalah itu kepada Rektorat UI pada Mei 2021.
“Kami ingin ini segera diselesaikan. Sayangnya, ini sudah November, 4 sampai 5 bulan kami belum mendengar kabar dari eksekutif,” kata Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo saat membuka sesi seminar virtual, Sabtu 13 November 2021.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Menurut dia, pihak rektorat dapat menggunakan isi dari Permendikbud 30 Tahun 2021 sehingga peraturan rektor bisa lebih cepat keluar.
“Kami lebih detail menyusun, kita bukan membentuk satuan tugas, tetapi gugus tugas yang terdiri atas teman-teman Fakultas Hukum, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Keperawatan, dan lain-lain semua ikut terlibat untuk menunjukkan (kekerasan seksual) ini masalah bersama,” ujar Harkristuti.
Ia menilai Permendikbud 30 yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan pencerahan bagi seluruh civitas akademika karena kekerasan seksual merupakan masalah yang harus menjadi perhatian kampus dan pemerintah, mengingat persoalan itu telah menjadikan mahasiswa sebagai korban.
Dewan Guru Besar UI berpandangan pemerintah, kampus, dan para pemangku kepentingan harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan mahasiswa, termasuk dari ancaman kekerasan seksual. “Ini memang isu yang sudah sangat lama dan banyak korban berjatuhan tanpa ada penyelesaian,” kata Harkristuti.
.png)

Berita Lainnya
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Dewan Pendidikan : Segera Bentuk Satgas Covid-19 di Sekolah
Bupati Inhil Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020
Guru di Inhil Tidak Diliburkan, Belajar Tatap Muka Diganti Sistem Online
PT Arara Abadi Kembali Berikan Bantuan Pendidikan Kepada 40 Anak Suku Sakai
Puluhan SMK Bentuk Forum Sekolah Kejuruan Bidang Kelapa Sawit Riau
Pemprov Riau Anggarkan Rp76,7 M Gaji Guru Bantu
Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan
Biaya Makan Hanya Rp45 Ribu Per Hari, Komisi V: Bukan Prestasi Malah Kesehatan Terganggu
Meriahkan Milad Inhil, Sekolah MA DDI Pulau Kecil Gelar Kemah Bakti
Kunjungan Pembina, Ketua Yayasan dan Rektor ke kediaman PJ Bupati Inhil Pererat Silaturahmi
HMI Cabang Tembilahan Lantik Kepengurusan Baru Komisariat Persiapan FIAI-UNISI