Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) berharap pimpinan kampus segera meratifikasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi atau Permendikbud 30 dengan peraturan rektor.
Alasannya, UI belum memiliki ketentuan internal yang mengatur pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Padahal DGB UI telah berinisiatif menyerahkan draf peraturan rektor perihal masalah itu kepada Rektorat UI pada Mei 2021.
“Kami ingin ini segera diselesaikan. Sayangnya, ini sudah November, 4 sampai 5 bulan kami belum mendengar kabar dari eksekutif,” kata Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo saat membuka sesi seminar virtual, Sabtu 13 November 2021.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Menurut dia, pihak rektorat dapat menggunakan isi dari Permendikbud 30 Tahun 2021 sehingga peraturan rektor bisa lebih cepat keluar.
“Kami lebih detail menyusun, kita bukan membentuk satuan tugas, tetapi gugus tugas yang terdiri atas teman-teman Fakultas Hukum, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Keperawatan, dan lain-lain semua ikut terlibat untuk menunjukkan (kekerasan seksual) ini masalah bersama,” ujar Harkristuti.
Ia menilai Permendikbud 30 yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan pencerahan bagi seluruh civitas akademika karena kekerasan seksual merupakan masalah yang harus menjadi perhatian kampus dan pemerintah, mengingat persoalan itu telah menjadikan mahasiswa sebagai korban.
Dewan Guru Besar UI berpandangan pemerintah, kampus, dan para pemangku kepentingan harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan mahasiswa, termasuk dari ancaman kekerasan seksual. “Ini memang isu yang sudah sangat lama dan banyak korban berjatuhan tanpa ada penyelesaian,” kata Harkristuti.
.png)

Berita Lainnya
RA Nursyahira Sukses Gelar Wisuda 40 Murid Angkatan Ke II Tahun Ajaran 2024-2025
Masih Banyak Guru Honorer Tidak Masuk Dapodik, Muammar Minta Disdik Carikan Solusi
Kemendikbud Pastikan Daftar KIP Lewat Google Form Hoaks
Jurusan Arsitektur Enam Universitas di Sumatera Tandatangani MoU
Kadis Pendidikan Inhil Ingatkan Guru Tetap Masuk Seperti Biasa
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
Disdik Riau Minta Daerah Segera Usulkan Pencairan BOSDA
Catat! Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Beasiswa bagi Mahasiswa di Riau
Dibuka 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar LTMPT untuk Ikut SBMPTN dan SNMPTN
Sekolah di Meranti Diperbolehkan Tatap Muka
Penuhi Puluhan Indikator, UIR Berhasil Raih 3 Bintang Terekognisi QS Stars
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya