Kejar-kejaran hingga Kebun Sawit, Warga Bantu Gagalkan Aksi Curanmor di Bandar Sei Kijang


INDOVIZKA.com, PELALAWAN – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Lintas Timur KM 28, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, berakhir gagal. Seorang pria berinisial FF (24) berhasil ditangkap korban bersama warga setelah dikejar hingga ke jalan perkebunan kelapa sawit, Minggu (11/10/2026) sore.

Sementara itu, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Syifa AP (18), seorang karyawan swasta, sedang memperbaiki jaringan kabel WiFi Internet Rakyat di pinggir jalan.

Sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen 2 warna hitam bernomor polisi BM 5890 ZBF milik korban diparkir sekitar tiga meter dari lokasi pekerjaan. Diduga memanfaatkan kelengahan korban, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.

Korban yang mendengar suara kontak dihidupkan langsung menoleh dan mendapati motornya hendak dibawa kabur. Ia sempat memegang tangan pelaku untuk menghentikan aksi tersebut, tetapi pelaku berhasil melepaskan diri hingga korban terjatuh.

Pelaku kemudian melarikan diri bersama seorang rekannya yang telah menunggu di seberang jalan. Keduanya bergerak menuju arah Pangkalan Kerinci.

Tak menyerah kehilangan kendaraannya, korban meminta bantuan pengemudi mobil yang melintas untuk mengejar para pelaku. Korban ikut dalam mobil tersebut dan memburu pelaku ke arah Pangkalan Kerinci.

Pengejaran berlanjut hingga simpang Kantor Desa Muda Setia. Di lokasi itu, pelaku membelokkan sepeda motor ke jalan perkebunan kelapa sawit.

Namun, karena mobil yang digunakan korban tidak dapat melewati portal jalan, korban turun dan melanjutkan pengejaran dengan berlari sekitar 150 meter.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah ia berbalik arah karena jalan yang dilalui buntu. Korban bersama warga kemudian berhasil mengamankan FF.

Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakan. Kendaraan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. 

Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Abdul Halim, SE, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberanian korban dan bantuan warga menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi pencurian itu.

“Pelaku ditangkap berkat keberanian korban dan bantuan warga. Kami jerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif ekonomi. Kerugian Rp18 juta. Satu DPO masih kami cari,” tegasnya. Senin(12/10/2026) 

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Minggu malam melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan, tertanggal 11 Oktober 2026, sekitar pukul 21.05 WIB.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang pelaku yang melarikan diri. Sementara itu, FF diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Kunci kontak yang masih tergantung dapat membuka peluang terjadinya pencurian, terutama ketika pemilik kendaraan sedang sibuk bekerja.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar