Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik, Calon Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini

Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

PEKANBARU- Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) atau Lion Air Group memberikan keterangan terbaru, akan memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang disampaikan ke media. Ia mengatakan sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang, Selasa (9/6/2020).

Ia mengatakan bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal yang sudah ditetapkan.

"Pertama jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari," Cakapnya.

Kemudian yang kedua apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ungkapnya.

Lanjut Danang lagi, Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group yaitu tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

"Kemudian menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara," ungkapnya.

Selanjutnya mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer). Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket), antara lain di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia serta di laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com.

Bisa juga melalui Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut).

Kemudian melalui layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 serta melalui Mmitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," tukasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar