Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
INHU - Seorang pria pelaku ujaran kebencian terhadap Tuhan di Media Sosial (Medsos) akhirnya diciduk Tim Jatanras Polres Inhu, Selasa (23/6/2020) lalu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Dahniel S.P, S.Sos itu berdasarkan laporan dari Roni Bangun Situmeang warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.
Sedangkan pelaku berinisial MS (43), warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. Diketahui kejadian penghinaan pada tanggal 16 Mei 2020 kemarin.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kronologisnya, pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor sedang duduk di warung kopi milik M. Simanungkalit dan kemudian pelapor mendapat informasi dari Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Inhu bahwa pelaku MS menggunggah status di akun Facebook-nya dengan memperlihatkan kepada pelapor bahwa pelaku membuat status di akun Facebook miliknya.
"Isi salah satu postingan tersebut 'Saya Muak Mendengar Nama Tuhan'. Kemudian 'Allah Kerjanya Menyesatkan Manusia'," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB, Kamis (25/6/2020).
Atas postingan pelaku tersebut, sambungnya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap dan kemudian pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
"Laporan diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Rony Bangun Situmeang. Kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal," pungkas Paur.
Dan selanjutnya pada pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu.
.png)

Berita Lainnya
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Lapas Kelas II A Pekanbaru Telusuri Dalang Penyusupan Hp Terhadap Leo
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Polres Inhil Amankan Petasan dan Kembang Api Ilegal
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar