Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
INHU - Seorang pria pelaku ujaran kebencian terhadap Tuhan di Media Sosial (Medsos) akhirnya diciduk Tim Jatanras Polres Inhu, Selasa (23/6/2020) lalu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Dahniel S.P, S.Sos itu berdasarkan laporan dari Roni Bangun Situmeang warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.
Sedangkan pelaku berinisial MS (43), warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. Diketahui kejadian penghinaan pada tanggal 16 Mei 2020 kemarin.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kronologisnya, pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor sedang duduk di warung kopi milik M. Simanungkalit dan kemudian pelapor mendapat informasi dari Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Inhu bahwa pelaku MS menggunggah status di akun Facebook-nya dengan memperlihatkan kepada pelapor bahwa pelaku membuat status di akun Facebook miliknya.
"Isi salah satu postingan tersebut 'Saya Muak Mendengar Nama Tuhan'. Kemudian 'Allah Kerjanya Menyesatkan Manusia'," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB, Kamis (25/6/2020).
Atas postingan pelaku tersebut, sambungnya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap dan kemudian pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
"Laporan diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Rony Bangun Situmeang. Kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal," pungkas Paur.
Dan selanjutnya pada pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media, Tiga Eks Sekwan di Rohil Masuk Jeruji Besi
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
Selundupkan WNA Rohingya, Tiga Warga Rupat Diringkus Satpolair Bengkalis
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Diamankan Polisi
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Kepada Perempuan Korban KDRT, Megawati: Jangan Takut Dicerai Suami
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri