Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
INHU - Seorang pria pelaku ujaran kebencian terhadap Tuhan di Media Sosial (Medsos) akhirnya diciduk Tim Jatanras Polres Inhu, Selasa (23/6/2020) lalu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Dahniel S.P, S.Sos itu berdasarkan laporan dari Roni Bangun Situmeang warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.
Sedangkan pelaku berinisial MS (43), warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. Diketahui kejadian penghinaan pada tanggal 16 Mei 2020 kemarin.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Kronologisnya, pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor sedang duduk di warung kopi milik M. Simanungkalit dan kemudian pelapor mendapat informasi dari Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Inhu bahwa pelaku MS menggunggah status di akun Facebook-nya dengan memperlihatkan kepada pelapor bahwa pelaku membuat status di akun Facebook miliknya.
"Isi salah satu postingan tersebut 'Saya Muak Mendengar Nama Tuhan'. Kemudian 'Allah Kerjanya Menyesatkan Manusia'," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB, Kamis (25/6/2020).
Atas postingan pelaku tersebut, sambungnya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap dan kemudian pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
"Laporan diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Rony Bangun Situmeang. Kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal," pungkas Paur.
Dan selanjutnya pada pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu.
Berita Lainnya
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Bertambah, Total Korban Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRK 101 Orang
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Polisi Amankan Tiga Pria Pemilik Shabu di Sungai Beringin Tembilahan
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM