Pilihan
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
INHU - Seorang pria pelaku ujaran kebencian terhadap Tuhan di Media Sosial (Medsos) akhirnya diciduk Tim Jatanras Polres Inhu, Selasa (23/6/2020) lalu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Dahniel S.P, S.Sos itu berdasarkan laporan dari Roni Bangun Situmeang warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.
Sedangkan pelaku berinisial MS (43), warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. Diketahui kejadian penghinaan pada tanggal 16 Mei 2020 kemarin.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kronologisnya, pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor sedang duduk di warung kopi milik M. Simanungkalit dan kemudian pelapor mendapat informasi dari Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Inhu bahwa pelaku MS menggunggah status di akun Facebook-nya dengan memperlihatkan kepada pelapor bahwa pelaku membuat status di akun Facebook miliknya.
"Isi salah satu postingan tersebut 'Saya Muak Mendengar Nama Tuhan'. Kemudian 'Allah Kerjanya Menyesatkan Manusia'," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB, Kamis (25/6/2020).
Atas postingan pelaku tersebut, sambungnya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap dan kemudian pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
"Laporan diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Rony Bangun Situmeang. Kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal," pungkas Paur.
Dan selanjutnya pada pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Fuso Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Jadi Korban Skimming, Ratusan Juta Uang Nasabah BRK Hilang
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara
Geger Wanita Pemilik Salon di Riau Ditemukan Tewas Tertelungkup
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Langkan, Polisi Amankan Timbangan Digital dan Uang Tunai
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap