Pilihan
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
INDOVIZKA.COM - Sebanyak 717 unit handphone yang kebanyakan merupakan hasil temuan petugas saat pemindaian barang-barang masuk Lapas/Rutan se-Riau yang dibawa pengunjung serta hasil razia kamar dan blok hunian warga binaan dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut bersamaan dengan puncak perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam mengamankan Lapas dan Rutan dari barang-barang yang dianggap potensial mengganggu keamanan dan ketertiban Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin langsung kegiatan pemusnahan handphone milik narapidana tersebut.
“Pengumpulan barang bukti ini merupakan hasil dari razia dan pemeriksaan pada penjaga pintu utama Lapas/Tutan, jadi sebagian besar belum sempat masuk ke dalam Lapas dan Rutan," kata Jahari, Selasa (2/5/2023).
"Ini kita lakukan sebagai bukti bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan amanah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” sambungny.
Lebih lanjut, Jahari juga menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau senantiasa melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
“Untuk itu jangan pernah coba-coba untuk menyelundupkan handphone kepada saudara atau kerabat yang mungkin sedang ditahan di dalam Lapas dan Rutan, karena kami tidak akan segan-segan untuk memusnahkan dan memberikan sanksi,” tegasnya.
Tambahnya lagi, Lapas dan Rutan sudah dilengkapi alat-alat pendeteksi yang modern dan canggih, jadi tak ada lagi celah untuk coba-coba menyelundupkan barang-barang yang dilarang masuk seperti handphone, narkoba, senjata api atau senjata tajam dan sebagainya.
.png)

Berita Lainnya
Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Kasus Polisi Tikam Polisi ke JPU
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
AHY akan Dipolisikan Atas Dugaan Persekongkolan Jahat Merubah AD/ART di Luar Forum Kongres
Ngamar di Hotel, 11 Pasangan Muda Mudi Bengkalis Terjaring Razia Tertib Ramadhan
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Petantang-petenteng Merasa Gak Akan Tersentuh Hukum
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Palak Supir Truk Rp200 Ribu, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Operasi KRYD di Mandau, Tujuh Orang Terjaring Tes Urine Positif Amfetamin
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar