Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
INDOVIZKA.COM - Sebanyak 717 unit handphone yang kebanyakan merupakan hasil temuan petugas saat pemindaian barang-barang masuk Lapas/Rutan se-Riau yang dibawa pengunjung serta hasil razia kamar dan blok hunian warga binaan dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut bersamaan dengan puncak perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam mengamankan Lapas dan Rutan dari barang-barang yang dianggap potensial mengganggu keamanan dan ketertiban Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin langsung kegiatan pemusnahan handphone milik narapidana tersebut.
“Pengumpulan barang bukti ini merupakan hasil dari razia dan pemeriksaan pada penjaga pintu utama Lapas/Tutan, jadi sebagian besar belum sempat masuk ke dalam Lapas dan Rutan," kata Jahari, Selasa (2/5/2023).
"Ini kita lakukan sebagai bukti bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan amanah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” sambungny.
Lebih lanjut, Jahari juga menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau senantiasa melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
“Untuk itu jangan pernah coba-coba untuk menyelundupkan handphone kepada saudara atau kerabat yang mungkin sedang ditahan di dalam Lapas dan Rutan, karena kami tidak akan segan-segan untuk memusnahkan dan memberikan sanksi,” tegasnya.
Tambahnya lagi, Lapas dan Rutan sudah dilengkapi alat-alat pendeteksi yang modern dan canggih, jadi tak ada lagi celah untuk coba-coba menyelundupkan barang-barang yang dilarang masuk seperti handphone, narkoba, senjata api atau senjata tajam dan sebagainya.
.png)

Berita Lainnya
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Terjerat Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp. 6,79 Miliar, Mantan Manager Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Diamankan Polda Riau
Lecehkan Surah Al Fatihah, Tiga Anak di Bawah Umur di Selatpanjang Diperiksa Polisi
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
'Banteng Simalungun' Pastikan Komisi II Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat Terkait Mafia Tanah
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar