Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini
INDOVIZKA.COM - Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.
Untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Untuk peserta mandiri kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.
Sementara itu untuk peserta mandiri kelas III, iuran naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.
Sedangkan peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif datar Rp25.500 per peserta per bulan. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.
Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut sebenarnya merupakan lanjutan. Sebelumnya, Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, dan mandiri III Rp42 ribu per peserta per bulan.
Namun, kenaikan hanya berlangsung selama 3 bulan. Pasalnya, kenaikan tersebut dibatalkan MA.
Dalam putusan pembatalan saat itu, MA menilai bahwa masalah keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan disebabkan salah satunya karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial yang dilaksanakan lembaga tersebut.
Oleh karenanya, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikan iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja).
Alhasil, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.
.png)

Berita Lainnya
KONI Inhil Dorong Pengurus Cabor Tetap Lakukan Pembinaan di Tengah Covid -19
Covid-19 Varian Omicron, Ini 4 Sifatnya yang Mengkhawatirkan
Ini Nyamuk Sering Terbang di Dekat Telinga Manusia
Berikut Daftar Minuman Yang Kurang Baik Bagi Kesehatan Ginjal
Data Satgas Covid-19: sudah 428 Warga Riau Meninggal Dunia karena Corona
Satu PDP Virus Corona di Dumai Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protap
COVID-19 Kembali Renggut Seorang Nyawa Dokter di Pekanbaru
Kasus COVID-19 di Inhil Berada Diangka 355, Berikut Rinciannya
Stok Tinggal Sedikit, Pemprov Riau Segera Kirim Vaksin ke Kabupaten
Hari Ini Riau Nihil Kasus Positif Covid-19, Total Tetap 223 Kasus
Dicurigai Omicron, 32 Sampel Dikirim Diskes Pekanbaru ke Litbangkes Jakarta
Positif Covid-19 di Riau Bertambah 202 Kasus, Inhil 3 Kasus