Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hampir 900 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020
JAKARTA - Jelang sebulan pembatalan keberangkatan jemaah haji, hampir 900 jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.
"Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," katanya.
Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yabg masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1 persen kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.**
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Pelalawan Silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser NU Kabupaten Pelalawan
Kloter Pertama Keberangkatan Haji Indonesia Mulai 24 Mei
Rengat Pertahankan Juara Umum MTQ Kabupaten Inhu
Pekan Ketiga, PKB Inhil Berbagi Sasar Berbagai Kecamatan
MTQ Riau Tahun 2024 Ke-42 di Kota Dumai, Kontingen Kampar Berangkat Mandiri dan Tidak Ada Pelepasan
Kemenag Sepakat Biaya Haji Rp49,8 Juta Percalon Jemaah Haji
STQH Kecamatan Bengkong Resmi Dibuka, Ini Harapan Walikota Batam
Pemerintah Arab Saudi Belum Terima Jamaah Umrah dari Indonesia
5 Manfaat Zikir di Bulan Ramadhan
15 Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, 2 Orang Dirawat di RSAS Madinah
Bupati Kampar dan Forkopimda Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H, Masyarakat Antusias
Kasus Covid-19 Menurun, MUI : Saf Ibadah Salat Jamaah Boleh Dirapatkan