Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Insentif Tenaga Kesehatan dari APBD Riau Baru Cair Rp500 Juta
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir sebut Insentif buat para tenaga medis yang melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 baru cair sebesar Rp500 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
"Insentif buat para tenaga medis yang berasal dari APBD Provinsi sudah ada yang dicairkan oleh Pemprov Riau sebanyak Rp 500 juta. Dan anggaran tersebut sudah diberikan untuk Rumah Sakit (RS) Tentara, RS Binakasih, Tenaga Kesehatan PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan Tim Disinfektan," ungkap Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (7/7/20) sore di Gedung Daerah.
Mimi menjelaskan untuk insentif ini berasal dari tiga anggaran, di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lalu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
"Bagi kabupaten/kota yang telah menganggarkan APBD untuk insentif tenaga medis, Pemprov Riau tidak perlu lagi menganggarkannya. Atau rumah sakit yang telah mangajukan usulan insentif ke pusat, maka provinsi dan kabupaten tidak lagi menganggarkan insentif tersebut," terangnya.
"Intinya tidak ada duplikasi pengajuan anggaran. Selain itu kita juga telah mencatat, mana RS yang mengajukan pengusulan insentif ke Pusat, Provinsi dan Kabupaten," ucapnya.
Disamping itu, Mimi menjelaskan bahwa besaran insentif yang diterima tergantung bidang masing - masing, seperti dokter spesialis menerima sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Sedangkan untuk non nakes (tidak tenaga kesehatan) seperti supir ambulance, security, CS dan pemulasaran jenazah kan tidak tercover oleh APBN, jadi RS bisa mengajukan insentif ke Provinsi maupun ke Kabupaten," ungkapnya.
Sementara itu, sebut Mimi lagi, insentif RS yang berasal dari APBN di antaranya RS Ibnu Sina, kemudian RS PMC untuk dokter dari APBN dan untuk non nakes berasal dari APBD Provinsi, lalu RS Eka Hospital untuk dokter APBN dan non nakes dari APBD Provinsi.
"Syarat untuk melakukan pencairan insentif ini, tentunya kita lihat dulu RS yang sudah memenuhi persyaratan, kalau tidak memenuhi syarat kita tidak cairkan, karena bisa berdampak ke kitanya," jelasnya.
"Seperti harus ada Surat Keputusan (SK) dari Direktur RS, karena direkturlah yang tau siapa karyawannya yang melakukan penanganan terhadap pasien covid-19 di RS masing - masing. Lalu surat pernyataan bertanggung jawab mutlak terhadap data yang diberikan, dan harus ada surat pernyataan tidak duplikasi penganggaran serta pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia bertanggung jawab atas yang diterimanya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pasien Positif Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
Tercatat 122 Kasus Penyakit Sifilis di Riau
Enam Daerah di Riau Ini Beresiko Terjadinya Penularan Covid-19
Dinkes Inhil Laksanakan Sosialisasi Buku KIA
Prevelensi Stunting di Desa Tegal Rejo Jaya Tunjukkan Fluktuasi yang Signifikan
Cegah Flu Burung, Distankan Pekanbaru Lakukan Ini
Cegah Stunting, Puskesmas Kuala Enok Deklarasikan Anti Pernikahan Dini
Satgas Covid-19 Investigasi Sumber Penularan Kasus Omicron Pertama di Indonesia
Covid-19 Varian Baru Picu Kekhawatiran: Punya 30 Mutasi?
Capaian Vaksinasi Polio di Pekanbaru Baru 18%
Kasus DBD di Pekanbaru Sudah Capai 77 Kasus
Viral Video Pelayanan Kurang Baik di RSUD Puri Husada Tembilahan