Pilihan
Insentif Tenaga Kesehatan dari APBD Riau Baru Cair Rp500 Juta
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir sebut Insentif buat para tenaga medis yang melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 baru cair sebesar Rp500 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
"Insentif buat para tenaga medis yang berasal dari APBD Provinsi sudah ada yang dicairkan oleh Pemprov Riau sebanyak Rp 500 juta. Dan anggaran tersebut sudah diberikan untuk Rumah Sakit (RS) Tentara, RS Binakasih, Tenaga Kesehatan PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan Tim Disinfektan," ungkap Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (7/7/20) sore di Gedung Daerah.
Mimi menjelaskan untuk insentif ini berasal dari tiga anggaran, di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lalu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
"Bagi kabupaten/kota yang telah menganggarkan APBD untuk insentif tenaga medis, Pemprov Riau tidak perlu lagi menganggarkannya. Atau rumah sakit yang telah mangajukan usulan insentif ke pusat, maka provinsi dan kabupaten tidak lagi menganggarkan insentif tersebut," terangnya.
"Intinya tidak ada duplikasi pengajuan anggaran. Selain itu kita juga telah mencatat, mana RS yang mengajukan pengusulan insentif ke Pusat, Provinsi dan Kabupaten," ucapnya.
Disamping itu, Mimi menjelaskan bahwa besaran insentif yang diterima tergantung bidang masing - masing, seperti dokter spesialis menerima sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Sedangkan untuk non nakes (tidak tenaga kesehatan) seperti supir ambulance, security, CS dan pemulasaran jenazah kan tidak tercover oleh APBN, jadi RS bisa mengajukan insentif ke Provinsi maupun ke Kabupaten," ungkapnya.
Sementara itu, sebut Mimi lagi, insentif RS yang berasal dari APBN di antaranya RS Ibnu Sina, kemudian RS PMC untuk dokter dari APBN dan untuk non nakes berasal dari APBD Provinsi, lalu RS Eka Hospital untuk dokter APBN dan non nakes dari APBD Provinsi.
"Syarat untuk melakukan pencairan insentif ini, tentunya kita lihat dulu RS yang sudah memenuhi persyaratan, kalau tidak memenuhi syarat kita tidak cairkan, karena bisa berdampak ke kitanya," jelasnya.
"Seperti harus ada Surat Keputusan (SK) dari Direktur RS, karena direkturlah yang tau siapa karyawannya yang melakukan penanganan terhadap pasien covid-19 di RS masing - masing. Lalu surat pernyataan bertanggung jawab mutlak terhadap data yang diberikan, dan harus ada surat pernyataan tidak duplikasi penganggaran serta pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia bertanggung jawab atas yang diterimanya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp30 Juta
6 Tambahan Pasien Baru Corona di Riau, Terbanyak Penularan dari Klaster Santri Jatim
Dari Hasil Swab, Pasien yang Dirawat RSUD Raja Musa Dinyatakan Negatif Covid-19
Riau Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Masih Aman
Dinkes Inhil Gencar Lakukan Fogging dan Himbau Masyarakat Berhati-hati Terhadapat DBD
Lab Biomolekular RSUD Arifin Achmad Periksa 1.317 Sampel Per Hari
Sering Mengantuk di Siang Hari? Waspada Narkolepsi
Inhil Bertambah 2 Positif Covid-19, Total Jadi 15 Kasus
Penyelesaian Stunting Butuh Dukungan dari Seluruh Pemangku Kepentingan
Gedung Baru Puskesmas Mandah di Resmikan
7 Minuman yang Bisa Menambah Imunitas
Dua PDP di Inhil Anak Usia 6,5 dan 3,5 Tahun