Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Insentif Tenaga Kesehatan dari APBD Riau Baru Cair Rp500 Juta
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir sebut Insentif buat para tenaga medis yang melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 baru cair sebesar Rp500 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
"Insentif buat para tenaga medis yang berasal dari APBD Provinsi sudah ada yang dicairkan oleh Pemprov Riau sebanyak Rp 500 juta. Dan anggaran tersebut sudah diberikan untuk Rumah Sakit (RS) Tentara, RS Binakasih, Tenaga Kesehatan PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan Tim Disinfektan," ungkap Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (7/7/20) sore di Gedung Daerah.
Mimi menjelaskan untuk insentif ini berasal dari tiga anggaran, di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lalu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
"Bagi kabupaten/kota yang telah menganggarkan APBD untuk insentif tenaga medis, Pemprov Riau tidak perlu lagi menganggarkannya. Atau rumah sakit yang telah mangajukan usulan insentif ke pusat, maka provinsi dan kabupaten tidak lagi menganggarkan insentif tersebut," terangnya.
"Intinya tidak ada duplikasi pengajuan anggaran. Selain itu kita juga telah mencatat, mana RS yang mengajukan pengusulan insentif ke Pusat, Provinsi dan Kabupaten," ucapnya.
Disamping itu, Mimi menjelaskan bahwa besaran insentif yang diterima tergantung bidang masing - masing, seperti dokter spesialis menerima sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Sedangkan untuk non nakes (tidak tenaga kesehatan) seperti supir ambulance, security, CS dan pemulasaran jenazah kan tidak tercover oleh APBN, jadi RS bisa mengajukan insentif ke Provinsi maupun ke Kabupaten," ungkapnya.
Sementara itu, sebut Mimi lagi, insentif RS yang berasal dari APBN di antaranya RS Ibnu Sina, kemudian RS PMC untuk dokter dari APBN dan untuk non nakes berasal dari APBD Provinsi, lalu RS Eka Hospital untuk dokter APBN dan non nakes dari APBD Provinsi.
"Syarat untuk melakukan pencairan insentif ini, tentunya kita lihat dulu RS yang sudah memenuhi persyaratan, kalau tidak memenuhi syarat kita tidak cairkan, karena bisa berdampak ke kitanya," jelasnya.
"Seperti harus ada Surat Keputusan (SK) dari Direktur RS, karena direkturlah yang tau siapa karyawannya yang melakukan penanganan terhadap pasien covid-19 di RS masing - masing. Lalu surat pernyataan bertanggung jawab mutlak terhadap data yang diberikan, dan harus ada surat pernyataan tidak duplikasi penganggaran serta pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia bertanggung jawab atas yang diterimanya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Prevelensi Stunting di Kelurahan Concong Luar Catat 5 Kasus Periode 2022-2024
Hasil Rapid Test Pasien Terindikasi Covid-19 di Inhil Reaktif
Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 24 Orang di Riau
Pentingnya Menjaga Kesehatan Jiwa selama Pandemi
Inhil Bertambah 2 Positif Covid-19, Total Jadi 15 Kasus
Hari Ini, Hasil Swab Tenggorokan Warga Pulau Burung Keluar
Hari Ini Riau Tambah 11 Kasus Covid-19
Di Inhil, Positif Covid-19 Bertambah Jadi 5 Orang
Data Terkini Posko Gugus Tugas Covid-19 Inhil, OPD 3.260 dan PDP 5 Orang
4 Tips untuk Bibir Sehat dan Cantik
Bayi Meninggal Karena Positif Covid-19 di Inhil Diduga Tertular Klaster Magetan
Kenali Gejala yang Kerap Muncul pada Anak yang Terinfeksi COVID-19 Omicron