Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Insentif Tenaga Kesehatan dari APBD Riau Baru Cair Rp500 Juta
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir sebut Insentif buat para tenaga medis yang melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 baru cair sebesar Rp500 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
"Insentif buat para tenaga medis yang berasal dari APBD Provinsi sudah ada yang dicairkan oleh Pemprov Riau sebanyak Rp 500 juta. Dan anggaran tersebut sudah diberikan untuk Rumah Sakit (RS) Tentara, RS Binakasih, Tenaga Kesehatan PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan Tim Disinfektan," ungkap Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (7/7/20) sore di Gedung Daerah.
Mimi menjelaskan untuk insentif ini berasal dari tiga anggaran, di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lalu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
"Bagi kabupaten/kota yang telah menganggarkan APBD untuk insentif tenaga medis, Pemprov Riau tidak perlu lagi menganggarkannya. Atau rumah sakit yang telah mangajukan usulan insentif ke pusat, maka provinsi dan kabupaten tidak lagi menganggarkan insentif tersebut," terangnya.
"Intinya tidak ada duplikasi pengajuan anggaran. Selain itu kita juga telah mencatat, mana RS yang mengajukan pengusulan insentif ke Pusat, Provinsi dan Kabupaten," ucapnya.
Disamping itu, Mimi menjelaskan bahwa besaran insentif yang diterima tergantung bidang masing - masing, seperti dokter spesialis menerima sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Sedangkan untuk non nakes (tidak tenaga kesehatan) seperti supir ambulance, security, CS dan pemulasaran jenazah kan tidak tercover oleh APBN, jadi RS bisa mengajukan insentif ke Provinsi maupun ke Kabupaten," ungkapnya.
Sementara itu, sebut Mimi lagi, insentif RS yang berasal dari APBN di antaranya RS Ibnu Sina, kemudian RS PMC untuk dokter dari APBN dan untuk non nakes berasal dari APBD Provinsi, lalu RS Eka Hospital untuk dokter APBN dan non nakes dari APBD Provinsi.
"Syarat untuk melakukan pencairan insentif ini, tentunya kita lihat dulu RS yang sudah memenuhi persyaratan, kalau tidak memenuhi syarat kita tidak cairkan, karena bisa berdampak ke kitanya," jelasnya.
"Seperti harus ada Surat Keputusan (SK) dari Direktur RS, karena direkturlah yang tau siapa karyawannya yang melakukan penanganan terhadap pasien covid-19 di RS masing - masing. Lalu surat pernyataan bertanggung jawab mutlak terhadap data yang diberikan, dan harus ada surat pernyataan tidak duplikasi penganggaran serta pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia bertanggung jawab atas yang diterimanya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
7 Hal yang Bisa Menyebabkan Kaki Tiba-Tiba Mengalami Kram
Kemenkes: Positivity Rate Covid-19 Tenaga Kesehatan di Bawah 10 Persen
Jubir Covid-19 Riau Ungkap Strategi Penanganan Covid-19 di Bumi Lancang Kuning
Dikira Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Warga Sungai Beringin ‘Ramai-Ramai’ Datangi Kantor Lurah
Siaga Flu Burung, Pemrov Riau Siapkan Ruangan Isolasi
Terjadi Peningkatan Kasus Stunting Dalam 2 Tahun Terakhir, Kelurahan Concong Tengah Jadi Fokus Intervensi Pemda
Pelaku Perjalanan Atas Dasar Diplomatik Dibebaskan dari Kewajiban Karantina
Hindari PTM, Dinkes Inhil Rutin Lakukan Bulan Deteksi Dini
Hari Ini 50 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau
Prevalensi Stunting di Desa Bagan Jaya-Pelangiran Tahun 2024
Tengkurap Jadi Cara Sederhana Selamatkan Pasien Corona
Pasien Positif Covid-19 di Riau Didominasi Laki-Laki Berusia 18-60 Tahun