Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Cegah Penularan Covid-19
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis peta risiko penularan virus corona terbaru. Terdapat sebanyak 53 lokasi kabupaten/kota di 14 provinsi yang dinyatakan sebagai zona merah.
Berdasarkan data rilis yang diterima CAKAPLAH.com, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terjadi peningkatan jumlah daerah zona merah penyelenggaraan Covid-19 saat ini di Indonesia. Dari jumlah sebelumnya per tanggal 19 Juli 2029 sebanyak 35 lokasi kabupaten/kota menjadi 53 lokasi kabupaten/kota per tanggal 26 Juli 2020.
Sehingga dihimbau bagi anda yang berencana akan bepergian dalam waktu dekat ini, untuk menghindari 53 kabupaten/kota zona merah.
"Terjadi peningkatan jumlah zona merah penyebaran virus meningkat dari 35 pada 19 Juli 2020 menjadi 53 lokasi per 26 Juli 2020. Diharapkan untuk menghindari bepergian ke daerah zona merah," katanya dalam keterangan rilis, Selasa (28/7/2020).
Berikut daftar lokasi zona merah corona terbaru berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
1. Sumatera Utara: Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Karo, dan Kota Medan.
2. Sumatera Selatan: Kota Palembang
3. Sulawesi Utara: Kota Tomohon, Kota Manado, dan Kota Bitung.
4. Sulawesi Tenggara: Buton.
5. Papua: Kota Jayapura
6. Sulawesi Selatan: Kota Palopo
7. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram dan Sumbawa.
8. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan.
9. Kalimantan Tengah: Barito Timur, Murung Raya, Barito Selatan, dan Kota Palangkaraya.
10. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Banjarmasin.
11. Jawa Timur: Jombang, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, dan Sidoarjo.
12. Jawa Tengah: Kota Surakarta, Kota Semarang, Kudus, Grobogan, Kendal, Rembang, Demak, dan Jepara.
13. Gorontalo: Kota Gorontalo, Bone Belango, dan Boalemo.
14. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Bali: Kota Denpasar.
.png)

Berita Lainnya
Duh! Sri Mulyani Sebut APBD Boros Gaji PNS
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
Kasus Meningkat, Menkes Minta Seluruh RS Tambah Tempat Tidur untuk Covid-19
Segera Tukar, Bank Mandiri akan Blokir Kartu Debit Tipe Ini
2 Purnawirawan Polisi Coba Peruntungan Pilkada di Riau, Ini Hasilnya
Usai Ikuti HPN di Medan, PWI Riau Jelajahi Titik Nol Hingga Taman Bawah Laut
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan