Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Cegah Penularan Covid-19
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/35065342392-cakaplah_rrpus_56920_(1).jpg)
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis peta risiko penularan virus corona terbaru. Terdapat sebanyak 53 lokasi kabupaten/kota di 14 provinsi yang dinyatakan sebagai zona merah.
Berdasarkan data rilis yang diterima CAKAPLAH.com, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terjadi peningkatan jumlah daerah zona merah penyelenggaraan Covid-19 saat ini di Indonesia. Dari jumlah sebelumnya per tanggal 19 Juli 2029 sebanyak 35 lokasi kabupaten/kota menjadi 53 lokasi kabupaten/kota per tanggal 26 Juli 2020.
Sehingga dihimbau bagi anda yang berencana akan bepergian dalam waktu dekat ini, untuk menghindari 53 kabupaten/kota zona merah.
"Terjadi peningkatan jumlah zona merah penyebaran virus meningkat dari 35 pada 19 Juli 2020 menjadi 53 lokasi per 26 Juli 2020. Diharapkan untuk menghindari bepergian ke daerah zona merah," katanya dalam keterangan rilis, Selasa (28/7/2020).
Berikut daftar lokasi zona merah corona terbaru berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
1. Sumatera Utara: Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Karo, dan Kota Medan.
2. Sumatera Selatan: Kota Palembang
3. Sulawesi Utara: Kota Tomohon, Kota Manado, dan Kota Bitung.
4. Sulawesi Tenggara: Buton.
5. Papua: Kota Jayapura
6. Sulawesi Selatan: Kota Palopo
7. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram dan Sumbawa.
8. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan.
9. Kalimantan Tengah: Barito Timur, Murung Raya, Barito Selatan, dan Kota Palangkaraya.
10. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Banjarmasin.
11. Jawa Timur: Jombang, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, dan Sidoarjo.
12. Jawa Tengah: Kota Surakarta, Kota Semarang, Kudus, Grobogan, Kendal, Rembang, Demak, dan Jepara.
13. Gorontalo: Kota Gorontalo, Bone Belango, dan Boalemo.
14. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Bali: Kota Denpasar.
Berita Lainnya
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Hari Ini
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
BREAKING NEWS: Nilai Tukar Rupiah Rp 16.550, Mendekati Kondisi Krisis 1998
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Survei PRC: Prabowo, Ganjar, dan Anies Tempati Puncak Klasemen Capres Potensial
Antrean Panjang, Wapres Sarankan Rp140 Triliun Dana Haji Diinvestasikan
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati