Pilihan
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan aturan bagi siapapun yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM), bayar pajak BPKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan aturan tersebut akan berlaku mulai Senin 20 Desember 2021 mendatang.
"Aturan ini berlaku di seluruh pelayanan SIM dan Samsat di Aceh," kata Dicky, Sabtu (18/12).
Dicky menjelaskan, jika masyarakat ingin mengakses layanan SIM dan bayar pajak kendaraan, nantinya bisa menunjukkan bukti bahwa sudah disuntik vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Atau, bisa dengan menunjukkan kartu vaksin.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Apabila ada masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator (di lokasi pelayanan) akan memberikan vaksinasi," ujar dia.
Dia menyebut aturan wajib vaksin itu atas perintah Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan vaksinasi di setiap daerah.
.png)

Berita Lainnya
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
FPI Respons Prabowo-Sandi Masuk Kabinet: Tak Ada Kamus Kecewa
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka