Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan aturan bagi siapapun yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM), bayar pajak BPKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan aturan tersebut akan berlaku mulai Senin 20 Desember 2021 mendatang.
"Aturan ini berlaku di seluruh pelayanan SIM dan Samsat di Aceh," kata Dicky, Sabtu (18/12).
Dicky menjelaskan, jika masyarakat ingin mengakses layanan SIM dan bayar pajak kendaraan, nantinya bisa menunjukkan bukti bahwa sudah disuntik vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Atau, bisa dengan menunjukkan kartu vaksin.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Apabila ada masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator (di lokasi pelayanan) akan memberikan vaksinasi," ujar dia.
Dia menyebut aturan wajib vaksin itu atas perintah Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan vaksinasi di setiap daerah.
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Jumlah Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Gus AMI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Dobel, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
Tim Pakar Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Belum Lockdown
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021