Pilihan
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan aturan bagi siapapun yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM), bayar pajak BPKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan aturan tersebut akan berlaku mulai Senin 20 Desember 2021 mendatang.
"Aturan ini berlaku di seluruh pelayanan SIM dan Samsat di Aceh," kata Dicky, Sabtu (18/12).
Dicky menjelaskan, jika masyarakat ingin mengakses layanan SIM dan bayar pajak kendaraan, nantinya bisa menunjukkan bukti bahwa sudah disuntik vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Atau, bisa dengan menunjukkan kartu vaksin.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Apabila ada masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator (di lokasi pelayanan) akan memberikan vaksinasi," ujar dia.
Dia menyebut aturan wajib vaksin itu atas perintah Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan vaksinasi di setiap daerah.
.png)

Berita Lainnya
Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat 16 dari 138 Negara
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
1.238 Personel Polda Riau Menerima Kenaikan Pangkat
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment