Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Kamis, 6 Januari 2022. KPK memasukan mereka ke penjara setelah vonis dinyatakan inkrah.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan memasukkannya ke lapas," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Januari 2022.
Ali mengatakan Nurhadi dan Rezky akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di lapas khusus koruptor tersebut. Nurhadi juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Masih dalam perkara yang sama, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Hiendra akan mendekam di penjara untuk menjalani vonis 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap Rp 35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp 13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan. Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA. MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Peringati Hari Veteran Nasional Dinsos Gelar Upacara dan Ziarah di TMT
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Rapat Bersama DPR, Panglima TNI: Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Kondisi Alutsista TNI
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Wanita Warga Negara Inggris Terduga Teroris Diamankan di Jakarta
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru