Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Kamis, 6 Januari 2022. KPK memasukan mereka ke penjara setelah vonis dinyatakan inkrah.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan memasukkannya ke lapas," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Januari 2022.
Ali mengatakan Nurhadi dan Rezky akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di lapas khusus koruptor tersebut. Nurhadi juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Masih dalam perkara yang sama, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Hiendra akan mendekam di penjara untuk menjalani vonis 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap Rp 35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp 13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan. Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA. MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
6 Resep Puding Yogurt Lezat dan Segar
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Wajib Tahu! Begini Ganti Rugi dan Kompensasi Jika Tiang Listrik PLN Ditanam di Tanah Milik Kamu