Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/87507494856-3c302353-289a-4e0a-a24c-5d3fa58005dd.jpeg)
INDOVIZKA.COM - Kapolsek Sungai Apit meringkus seorang pria inisial RS di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit pada hari Rabu (5/6/2023)sekira pukul 18.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap aparat atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya pasa bocah di bawah umur yang berusia tujuh tahun.
Menurut Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH pelaku RS di atas dasar laporan dari R yang merupakan ibu korban. Pelaku dengan keluarga korban, tinggal bertetanggaan. sehingga kejadian itu, tidak menimbulkan kecurigaan keluarga korban ke pelaku.
Kapolsek Sungai Apit menjelaskan, pencabulan terhadap bocah tujuh tahun Bunga (nama samaran) diketahui saat ibu korban inisial R meminta tolong kepada RS untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor, Jumat (30/6/2023) lalu.
" Namun korban menolak ikut. Bunga tidak mau ikut kalau ada RS. Akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya," jelas Kapolsek.
Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban. Alasan anaknya takut sama RS. Korban lalu menceritakan jika RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat.
Setelah perbuatan tersebut RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan membawa korban pulang.
"Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama pelaku RS,"ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Lainnya
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
2 Kapal Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Bengkalis Diamankan Tim Gabungan
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Tuding Densus 88 Mengada-ada dan Kurang Kerjaan, Fadli Zon: Munarman Bukan Teroris
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!