Pilihan
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
INDOVIZKA.COM - Kapolsek Sungai Apit meringkus seorang pria inisial RS di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit pada hari Rabu (5/6/2023)sekira pukul 18.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap aparat atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya pasa bocah di bawah umur yang berusia tujuh tahun.
Menurut Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH pelaku RS di atas dasar laporan dari R yang merupakan ibu korban. Pelaku dengan keluarga korban, tinggal bertetanggaan. sehingga kejadian itu, tidak menimbulkan kecurigaan keluarga korban ke pelaku.
Kapolsek Sungai Apit menjelaskan, pencabulan terhadap bocah tujuh tahun Bunga (nama samaran) diketahui saat ibu korban inisial R meminta tolong kepada RS untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor, Jumat (30/6/2023) lalu.
" Namun korban menolak ikut. Bunga tidak mau ikut kalau ada RS. Akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya," jelas Kapolsek.
Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban. Alasan anaknya takut sama RS. Korban lalu menceritakan jika RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat.
Setelah perbuatan tersebut RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan membawa korban pulang.
"Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama pelaku RS,"ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Aneh, Pemberi Dihukum Tapi Penerima Tak Dihukum. Ini Harapan LSM Dalam Kasus APBD Kuansing 2017
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
Jasad Pria Penuh Luka Ditemukan di Kebun Sawit Kuansing
Kronologi Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Kecamatan Peranap
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan