Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
INDOVIZKA.COM - Kapolsek Sungai Apit meringkus seorang pria inisial RS di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit pada hari Rabu (5/6/2023)sekira pukul 18.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap aparat atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya pasa bocah di bawah umur yang berusia tujuh tahun.
Menurut Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH pelaku RS di atas dasar laporan dari R yang merupakan ibu korban. Pelaku dengan keluarga korban, tinggal bertetanggaan. sehingga kejadian itu, tidak menimbulkan kecurigaan keluarga korban ke pelaku.
Kapolsek Sungai Apit menjelaskan, pencabulan terhadap bocah tujuh tahun Bunga (nama samaran) diketahui saat ibu korban inisial R meminta tolong kepada RS untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor, Jumat (30/6/2023) lalu.
" Namun korban menolak ikut. Bunga tidak mau ikut kalau ada RS. Akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya," jelas Kapolsek.
Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban. Alasan anaknya takut sama RS. Korban lalu menceritakan jika RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat.
Setelah perbuatan tersebut RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan membawa korban pulang.
"Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama pelaku RS,"ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
Oknum Sipir Lapas Pekanbaru di Bayar 5 Juta Jadi Kurir Narkoba
Geger, Warga Tembilahan Kembali Temukan Mayat di Dalam Rumah