Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sepanjang Tahun 2020
Kasus Polisi 'Bandel' di Inhil Meningkat Drastis
INDOVIZKA.COM- Sepanjang tahun 2020, Polres Inhil menangani sebanyak 47 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik bagi personilnya. Jumlah ini meningkat drastis jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu.
Pada tahun 2019 lalu, pelanggan disiplin anggota Polres Inhil tercatat sebanyak 16 kasus. Dengan demikian, kasus polisi 'Bandel' di Inhil meningkat 31 kasus di tahun 2020.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan meskipun pelanggaran disiplin anggota Polres Inhil meningkat drastis, namun ia pastikan di tahun 2020 belum ada dilakukan pemecatan anggota.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Tahun 2020 ini tidak ada pemecatan anggota, tapi kemungkinan ditahun 2021 nanti ada 2 anggota yang bakal dipecat. Sekarang proses sidangnya masih berjalan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan, saat menggelar konferensi pers bersama wartawan, Kamis (31/12/2020) kemarin.
Kedua anggota ini, menurut Kapolres Dian akan diberhentikan dengan tidak hormat karena kabur dari tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Sedangkan personil Polres Inhil yang diberhentikan karena terlibat jaringan atau pengguna Narkoba tidak ada di tahun 2020 ini.
"Nanti pada saat upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) juga kami ekspose. Jadi tidak hanya kasus yang di luar tapi kasus anggota Polres di dalam juga diekspose agar menjadi pembelajaran bagi personil lain," katanya.
Keputusan pemecatan ini juga, tambah Dian, nanti akan meminta saran dan pendapat hukum dari Polda. Kemudian saran ini akan menjadi acuan Polres Inhil untuk mengambil keputusan pemberhentian bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.
"Saya tidak hanya komit menindak pengguna narkoba bagi masyarakat sipil, tapi juga bagi internal Polres sendiri juga menjadi target. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba, apa lagi sebagai pengguna atau pengedar. Saya akan tidak tegas itu," imbuhnya.
Peringatan ini juga selalu ia gaungkan di setiap apel pagi. Jika benar faktanya pengguna dan positif narkoba melalui tes urine maka akan disidang disiplin dan selanjutnya ditingkatkan melalui sidang kode etik.
"Jadi kita juga akan bersih-bersih di dalam, kita akan lakukan pemecatan kalau anggota terbukti bersalah. Jangan sampai personil Polres sendiri merusak citra Polri," kata Dian dengan tegas.
.png)

Berita Lainnya
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
2 Bandar Sabu Ditembak Polisi, 1 Tewas
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
Daerah ini Jadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal dari Pulau Jawa
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Inkonsisten
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar