Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meneliti berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2017.
Perkara ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022. Pada awal 2023, penyidik menetapkan REN sebagai tersangka.
REN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat proyek, dia menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
- Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Berkas perkara REN pernah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti kelengkapannya, baik formil maupun materilnya. Dari hasil penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
Belum lama ini, penyidik diketahui telah menetapkan tersangka baru berinisial S, yang merupakan rekanan. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan bersamaan dengan berkas REN.
"Untuk perkara ini, berkas sudah tahap I ke JPU. Kita berdoa bersama semoga P-21 (dinyatakan lengkap, red) segera," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Gede Adi, Rabu (20/3/2024).
Terpisah, Kasi Penkumbdan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas perkara dua tersangka. Ia menyeut, S merupakan pelaksana kegiatan.
"Berkas perkara diterima sebelum puasa (Ramadan),. Jaksa masih memeriksa kelengkapan berkas perkara (formil maupun materil)," jelas Bambang.
Jika lengkap, berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21. Sebaliknya, jika belum akan dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Peneliti sebelumnya.
"Dalam waktu dekat, Jaksa Peneliti akan menentukan sikap," pungkas Bambang.
Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.**
.png)

Berita Lainnya
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Sedang Rekap Hasil Nomor Togel, Penjual Togel Diringkus Polres Inhil di Rumahnya
Polresta Pekanbaru Gerebek Rumah Pemilik Sabu Hampir 1 Kg
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Banyak Gelper di Pekanbaru Diduga Tak Bayar Pajak, Bapenda Diminta Turun ke Lapangan
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas