Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meneliti berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2017.
Perkara ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022. Pada awal 2023, penyidik menetapkan REN sebagai tersangka.
REN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat proyek, dia menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
- Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Berkas perkara REN pernah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti kelengkapannya, baik formil maupun materilnya. Dari hasil penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
Belum lama ini, penyidik diketahui telah menetapkan tersangka baru berinisial S, yang merupakan rekanan. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan bersamaan dengan berkas REN.
"Untuk perkara ini, berkas sudah tahap I ke JPU. Kita berdoa bersama semoga P-21 (dinyatakan lengkap, red) segera," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Gede Adi, Rabu (20/3/2024).
Terpisah, Kasi Penkumbdan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas perkara dua tersangka. Ia menyeut, S merupakan pelaksana kegiatan.
"Berkas perkara diterima sebelum puasa (Ramadan),. Jaksa masih memeriksa kelengkapan berkas perkara (formil maupun materil)," jelas Bambang.
Jika lengkap, berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21. Sebaliknya, jika belum akan dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Peneliti sebelumnya.
"Dalam waktu dekat, Jaksa Peneliti akan menentukan sikap," pungkas Bambang.
Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.**
Berita Lainnya
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Terjerat Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp. 6,79 Miliar, Mantan Manager Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Diamankan Polda Riau
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Petugas Bea Cukai Riau
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Simpan 20 Paket Ganja di Rumah, Pemuda di Pulau Burung Diamankan Polisi
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi
Pemprov Riau Bakal Bangkrut Jika PK Kasus Gondai Pelalawan Dikabulkan
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Diduga Gelapkan Sepeda Motor Konsumen, Mega Finance Dilaporkan Ke Polres Inhil
Niat Ingin Berobat, IRT di Inhu Malah Dicabuli Dukun Hingga Hamil 7 Bulan