Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
INDOVIZKA.COM- Satres Narkoba Polres Inhil bergerak cepat setelah mendapatkan Informasi pada hari Kamis 30 Juli 2020, setelah beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya membuahkan hasil dan dapat membekuk seorang pria inisial Ar (25) tahun asal Tembilahan karena kedapatan bertransaksi Narkoba jenis shabu saat berada di sebuah Hotel Tembilahan, Sabtu (1/8/2020).
Ar tak bisa lagi mengelak karena saat digeledah ditemukan barang bukti shabu seberat 3,96 gram. Polisi juga turut menyita 1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 460.000, 1 ( satu ) unit handphone samsung lipat warna hitam.
"Penangkapannya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa tsk sering bertransaksi Narkoba," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sik, melalui Kasat Narkoba AKP bachtiar.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar lalu Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr AR Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Satpam Hotel dan Karyawan Hotel.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," paparnya.
.png)

Berita Lainnya
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Maraknya Maling Tabung Gas, Warga Pekanbaru Lapor Polisi
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Kapolres Inhil Tak Ragu Selesaikan Kasus Sengketa Poktan dan PT. THIP Hingga Tuntas
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
Sering Transaksi, Dua Pria di Inhil ini Dilaporkan Warga ke Polisi