Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil


INDOVIZKA.COM- Satres Narkoba Polres Inhil bergerak cepat setelah mendapatkan Informasi pada hari Kamis 30 Juli 2020, setelah beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya membuahkan hasil dan dapat  membekuk seorang pria inisial Ar (25) tahun asal Tembilahan karena kedapatan bertransaksi Narkoba jenis shabu saat berada di sebuah Hotel Tembilahan, Sabtu (1/8/2020).


Ar tak bisa lagi mengelak karena saat digeledah ditemukan barang bukti shabu seberat 3,96 gram. Polisi juga turut menyita 1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 460.000, 1 ( satu ) unit handphone samsung lipat warna hitam.


"Penangkapannya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa tsk sering bertransaksi Narkoba," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sik, melalui Kasat Narkoba AKP bachtiar.


Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar lalu Kasat Narkoba  memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr AR Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Satpam Hotel dan Karyawan Hotel.


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," paparnya. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar