Pilihan
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
PEKANBARU - AK (25), pelaku kekerasan terhadap driver ojek online (Ojol) Mulyadi (43), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (7/6/2020).
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan kepada driver Ojol. Dan saat ini pelaku sudah ditahan," kata Nandang.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan, sebelum melakukan kekerasan terhadap driver Ojol, pelaku sudah di bawah pengaruh narkoba.
"Saat ditest urine pelaku positif narkoba. Jadi, sebelum melakukan aksi kekerasannya terhadap driver ojol, pelaku AK ini sudah dipengaruhi oleh narkoba," kata Budhia.
Saat ini AK masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Walaupun AK positif narkoba, tapi saat ini kami menangani kasus kekerasannya terlebih dahulu," lanjutnya.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan Ak kepada Ojol sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut pelaku diduga menendang driver ojol di pinggir jalan hingga terjatuh.
Mendapat kabar rekannya diperlakukan seperti itu, ratusan driver Ojol lainya mendatangi Mapolresta Pekanbaru. Mereka meminta polisi menindak seseorang yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu rekan mereka, Sabtu (4/7/2020).
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Gangguan Kamtibmas di Kepulauan Meranti Turun 13,6 Persen
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
BPK Perwakilan Riau Bungkam, Pemeriksa Muda Ditetapkan Tersangka
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil
Uang Perusahaan Kurir COD Digelapkan, LZ Diamankan Polsek Kempas
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Curi Kabel Perusahaan, Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Polisi
Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Ditangkap
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana