Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
PEKANBARU - AK (25), pelaku kekerasan terhadap driver ojek online (Ojol) Mulyadi (43), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (7/6/2020).
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan kepada driver Ojol. Dan saat ini pelaku sudah ditahan," kata Nandang.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan, sebelum melakukan kekerasan terhadap driver Ojol, pelaku sudah di bawah pengaruh narkoba.
"Saat ditest urine pelaku positif narkoba. Jadi, sebelum melakukan aksi kekerasannya terhadap driver ojol, pelaku AK ini sudah dipengaruhi oleh narkoba," kata Budhia.
Saat ini AK masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Walaupun AK positif narkoba, tapi saat ini kami menangani kasus kekerasannya terlebih dahulu," lanjutnya.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan Ak kepada Ojol sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut pelaku diduga menendang driver ojol di pinggir jalan hingga terjatuh.
Mendapat kabar rekannya diperlakukan seperti itu, ratusan driver Ojol lainya mendatangi Mapolresta Pekanbaru. Mereka meminta polisi menindak seseorang yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu rekan mereka, Sabtu (4/7/2020).
.png)

Berita Lainnya
Tega Bacok Mertua, Pria di Inhil Ini Diringkus Polisi
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
2 Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Revenge Porn di Pekanbaru
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat