Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah melalui surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polri akan mulai melakukan penertiban kepada setiap orang yang masih ditemui menggunakannya di seluruh Indonesia, terhitung sejak hari ini Rabu (30/12/2020).
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dikatakannya, penertiban yang akan dilakukan Polri sesuai tugas pokok fungsi Polri menyusul keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020) di Mabes Polri.
Karenanya, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun yang pernah tergabung di dalam Ormas FPI. Untuk menaati keputusan pemerintah tersebut. Namun jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.
"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," lanjutnya.
Surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI itu. Ditandatangani oleh 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.***
.png)

Berita Lainnya
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
HMI Desak Kepastian Hukum Kasus Z Park,Kapolres Sebut 25 Saksi Sudah Diperiksa
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi