Pilihan
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah melalui surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polri akan mulai melakukan penertiban kepada setiap orang yang masih ditemui menggunakannya di seluruh Indonesia, terhitung sejak hari ini Rabu (30/12/2020).
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dikatakannya, penertiban yang akan dilakukan Polri sesuai tugas pokok fungsi Polri menyusul keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020) di Mabes Polri.
Karenanya, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun yang pernah tergabung di dalam Ormas FPI. Untuk menaati keputusan pemerintah tersebut. Namun jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.
"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," lanjutnya.
Surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI itu. Ditandatangani oleh 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.***
.png)

Berita Lainnya
41,2 Ton Daging Beku Asal India Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis
DPR Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi Jozeph Paul Zhang
Aksi Premanisme Dilengkapi Senjata Tajam Bikin Warga Sincalang Resah
Ini Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
Mantan Bupati Rohul Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Annas Maamun, Kok Bisa?
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Jaya Geleng-geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Anak Bupati di Riau Divonis Hanya 2 Bulan Penjara
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau