Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah melalui surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polri akan mulai melakukan penertiban kepada setiap orang yang masih ditemui menggunakannya di seluruh Indonesia, terhitung sejak hari ini Rabu (30/12/2020).
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dikatakannya, penertiban yang akan dilakukan Polri sesuai tugas pokok fungsi Polri menyusul keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020) di Mabes Polri.
Karenanya, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun yang pernah tergabung di dalam Ormas FPI. Untuk menaati keputusan pemerintah tersebut. Namun jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.
"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," lanjutnya.
Surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI itu. Ditandatangani oleh 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.***
.png)

Berita Lainnya
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
101 Orang Tahanan Dipindahkan Kejari ke Rutan Pekanbaru
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Meresahkan Warga, "Anak Hantu" Dijebloskan ke Penjara
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
Musnahkan Barang Bukti, Polda Riau Komit Berantas Narkoba
Miliki Sabu, Wanita di Riau Ini Diamankan Polisi
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik 23 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Dugaan Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah