Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
INHIL, (INDOVIZKA)- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap tindak pidana penadah barang spare part Escavator. Seorang terduga pelaku inisial AC (41), warga Kecamatan Kempas berhasil diamankan.
Berdasarkan penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH pengungkapan tindakan melanggar hukum tersebut berawal pada hari Selasa lalu (22/6).
"Pegawai Dinas Perkebunan Indragiri Hilir mendapat kabar bahwa spare part (suku cadang, red) dari alat berat Excavator di Desa Pandan Sari, Kecamatan Sungai Batang telah hilang. Mendengar hal itu pegawai Dinas tersebut melaporkan ke Kepala Dinas Perkebunan Inhil," ujarnya, Sabtu (26/6/2021).
Dipaparkan Ipda Esra, kemudian Kepala Dinas Perkebunan langsung memerintahkan pegawainya untuk melaporkan hal itu ke Polres Inhil.
"Semalam (Jumat, red) sekitar pukul 19:00 wib, Tim Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku inisial AC, namun pelaku lain berinisial UT berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Ipda Esra.
AC dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara . ," Imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Sepanjang 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
Ketahuan Konsumsi Shabu, Oknum Polisi di Rohil Diamankan Polisi
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Habib Rizieq Marah dan Tuding JPU yang Pidanakan Maulid Nabi
Polisi Ceritakan Kondisi Z, Ibu Muda di Rokan Hulu Korban Perkosaan Empat Pria
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti