Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
INHIL, (INDOVIZKA)- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap tindak pidana penadah barang spare part Escavator. Seorang terduga pelaku inisial AC (41), warga Kecamatan Kempas berhasil diamankan.
Berdasarkan penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH pengungkapan tindakan melanggar hukum tersebut berawal pada hari Selasa lalu (22/6).
"Pegawai Dinas Perkebunan Indragiri Hilir mendapat kabar bahwa spare part (suku cadang, red) dari alat berat Excavator di Desa Pandan Sari, Kecamatan Sungai Batang telah hilang. Mendengar hal itu pegawai Dinas tersebut melaporkan ke Kepala Dinas Perkebunan Inhil," ujarnya, Sabtu (26/6/2021).
Dipaparkan Ipda Esra, kemudian Kepala Dinas Perkebunan langsung memerintahkan pegawainya untuk melaporkan hal itu ke Polres Inhil.
"Semalam (Jumat, red) sekitar pukul 19:00 wib, Tim Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku inisial AC, namun pelaku lain berinisial UT berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Ipda Esra.
AC dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara . ," Imbuhnya.
Berita Lainnya
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
2 Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
BC Dumai Amankan Ratusan HP Seludupan Asal Batam
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Kades Diduga Selingkuhi Istri Orang, Warga Segel Kantor Desa Sialang Jaya