Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mulai 1 September, Denda Pajak Kendaraan di Riau Dihapuskan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1-30 September 2020.
Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman kepada awak media, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.
"Iya kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Herman, seperti dikutip dari cakaplah.com.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Herman mengatakan, penghapusan denda pajak berlaku untuk periode pembayaran, tahunnya tidak dibatasi.
"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," terangnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," jelasnya.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon biaya balik nama kendaraan tersebut, dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ini Alasan Masyarakat Concong Sepakati Program 3 Desa 1 Ekskavator
Cagubri Abdul Wahid Berkomitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
Wakil Ketua DPRD Riau beserta Anggota Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi ke-42 di Dumai
Komisi I DPR RI Tinjau Kesiapan Transformasi Korem 031/WB Jadi Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Syahrul Aidi Maazat Siap Kawal Aspirasi TNI
6.065 Pegawai Pemkab Pelalawan Tercatat sebagai Honorer
Tiga Rumah Warga di Inhu Ludes Terbakar, Satu Orang Tewas
4.043 Nakes Komorbid di Pekanbaru Bisa Divaksin, Stok Cukup?
Hanya Kepulauan Meranti Kabupaten/Kota Yang Bebas Dari Rabies di Riau
Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
Alat Bayar Parkir Non Tunai Kembali Disebar di Sejumlah Ruas Jalan
Warga Desa Buluh Cina Gelar Pacu Sampan, SF Hariyanto Apresiasi Potensi Wisata Lokal
Satgas TMMD Tanpa Lelah Gesa Pembangunan Jalan di Pelangiran