Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mulai 1 September, Denda Pajak Kendaraan di Riau Dihapuskan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1-30 September 2020.
Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman kepada awak media, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.
"Iya kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Herman, seperti dikutip dari cakaplah.com.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Herman mengatakan, penghapusan denda pajak berlaku untuk periode pembayaran, tahunnya tidak dibatasi.
"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," terangnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," jelasnya.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon biaya balik nama kendaraan tersebut, dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jalin Silaturahmi, Anggota Group Mitra Wartawan Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Begal Perempuan Diringkus Brimob Polda Riau, 5 Kali Beraksi Sejak Keluar Penjara
Pagi Ini, Wabup Kampar Jadi Irup Peringati Harkitnas 2025 di Lapangan Kantor Bupati
Pekanbaru Tampak Berkabut, BMKG Sebut Bukan Asap
Ratusan Tenaga Kesehatan Belum Digaji, M Noer: Tanya ke Direkturnya
Ajak Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini, Kemkominfo Gelar Webinar di Rokan Hulu
Resmikan RRJ Desa se-Kabupaten Bengkalis, Kajati Riau Apresiasi Bupati Kasmarni
Terima Tuntunan Massa Mahasiswa Unri, Ini Kata Gubri
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira
DPRD Pelalawan Buka Wawasan Demokrasi bagi Pelajar SMP Plus Mutiara Harapan
Jalan Rengat-Tembilahan Putus, 250 Geo Bag Akan Dipasang di Lokasi
Ketua PW Muhammadiyah Riau Sebut Tidak Boleh Solat Id Tanggal 2 Syawal