Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai 1 September, Denda Pajak Kendaraan di Riau Dihapuskan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1-30 September 2020.
Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman kepada awak media, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.
"Iya kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Herman, seperti dikutip dari cakaplah.com.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Herman mengatakan, penghapusan denda pajak berlaku untuk periode pembayaran, tahunnya tidak dibatasi.
"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," terangnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," jelasnya.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon biaya balik nama kendaraan tersebut, dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jaksa Juga Periksa Dua Rekanan Proyek Bankeu di RSUD Indrasari Rengat
Tiga OPD Inhil Beberkan Hutang Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019
Dugaan Pungli Retribusi Sampah di DLHK, Sekda Pekanbaru: Kita tidak Akan Lindungi
Ini Kata Dewan Soal Perusahaan Menang Lelang Sampah, Padahal Sebelumnya Didiskualifikasi
Selama Ramadan Kasus Covid-19 di Rohul Meningkat Gila-gilaan
Ngopi Bareng Insan Pers, Kapolres Inhil: Kita Adalah Mitra
Cuaca Riau 25 Februari 2025: Pagi hingga Dini Hari Diguyur Hujan, Berikut Wilayah Terdampak
Dinas PU Inhil Sigap Bersihkan Got Tersumbat
Syahrial Abdi Sosok Paling Tepat Jabat Sekdaprov Riau, Ini Komentar dan Harapan Ketua Fraksi PKB Kampar
Gubri Syamsuar Digelari 'Bapak Inspiratif Pelaporan LHKPN' dari KPK RI, Ini Sebabnya
DPC PPP Inhil Gelar Syukuran Harlah ke-50
Mendikdasmen: Tidak Ada Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadhan