Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Mendukung pembelajaran dimasa pandemi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” ujar Nadiem, Sabtu (11/09/2021), di Jakarta.
Rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Nadiem mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,”tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
BREAKING NEWS: Nilai Tukar Rupiah Rp 16.550, Mendekati Kondisi Krisis 1998
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan