Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tjahjo Kumolo: Sesama ASN Jangan Iri Soal Penghasilan
(INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima penghasilan yang diperoleh dengan ikhlas. Ia menyoroti fenomena iri di kalangan ASN karena perbedaan penghasilan di sejumlah institusi.
Tjahjo menegaskan komponen penghasilan ASN masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I. Dalam aturan itu disebutkan besaran nominal gaji yang diperoleh ASN didasari tingkatan jabatan, tingkatan pangkat, atau wilayah penugasan.
"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya tinggi seperti Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah dievaluasi," kata Tjahjo dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (29/12).
Tjahjo menyampaikan selalu berdiskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penerimaan penghasilan ASN. Selama ini ASN memperoleh gaji dari sejumlah komponen.
"Penghasilan yang diterima ASN saat ini meliputi berbagai hal yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum. Ada juga tunjangan kinerja, honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya dikabarkan peningkatan tunjangan yang rencananya ditetapkan pemerintah bisa membuat ASN dengan pangkat terkecil memperoleh pendapatan minimal Rp9-10 juta per bulan. Kementerian PANRB dan Kemenkeu terus berkoordinasi guna menuntaskan peningkatan gaji dan besaran pensiun ASN.
Tjahjo meminta ASN memahami peningkatan gaji sulit direalisasi pada anggaran 2020/2021 dengan datangnya wabah Covid-19. Kondisi itu membuat pemerintah melakukan pengalihan anggaran.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar
Airlangga: Raih Kepercayaan Konsumen dengan Percepat Program Vaksinasi Nasional
Muhaimin Iskandar Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin ke Organisasi Parpol Dunia
Usai Ikuti Konpres Walikota Bogor, Belasan Wartawan Bogor Berstatus ODP Virus Corona
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Banjir Jakarta, Pool Taksi Blue Bird Seperti Kolam Renang