Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tjahjo Kumolo: Sesama ASN Jangan Iri Soal Penghasilan
(INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima penghasilan yang diperoleh dengan ikhlas. Ia menyoroti fenomena iri di kalangan ASN karena perbedaan penghasilan di sejumlah institusi.
Tjahjo menegaskan komponen penghasilan ASN masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I. Dalam aturan itu disebutkan besaran nominal gaji yang diperoleh ASN didasari tingkatan jabatan, tingkatan pangkat, atau wilayah penugasan.
"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya tinggi seperti Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah dievaluasi," kata Tjahjo dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (29/12).
Tjahjo menyampaikan selalu berdiskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penerimaan penghasilan ASN. Selama ini ASN memperoleh gaji dari sejumlah komponen.
"Penghasilan yang diterima ASN saat ini meliputi berbagai hal yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum. Ada juga tunjangan kinerja, honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya dikabarkan peningkatan tunjangan yang rencananya ditetapkan pemerintah bisa membuat ASN dengan pangkat terkecil memperoleh pendapatan minimal Rp9-10 juta per bulan. Kementerian PANRB dan Kemenkeu terus berkoordinasi guna menuntaskan peningkatan gaji dan besaran pensiun ASN.
Tjahjo meminta ASN memahami peningkatan gaji sulit direalisasi pada anggaran 2020/2021 dengan datangnya wabah Covid-19. Kondisi itu membuat pemerintah melakukan pengalihan anggaran.
.png)

Berita Lainnya
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
FPI Respons Prabowo-Sandi Masuk Kabinet: Tak Ada Kamus Kecewa
Rakernas SIWO PWI 2023, Empat Daerah Ajukan Diri Tuan Rumah Porwanas XIV
Kebijakan larangan Export CPO, Harga Sawit Anjlok dan Ini Solusi Dari Wahid
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
KPU Tetapkan Sukiman-Indra Peraih Suara Terbanyak Pilkada Rohul, Hafith-Erizal Ajukan Keberatan