Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tjahjo Kumolo: Sesama ASN Jangan Iri Soal Penghasilan
(INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima penghasilan yang diperoleh dengan ikhlas. Ia menyoroti fenomena iri di kalangan ASN karena perbedaan penghasilan di sejumlah institusi.
Tjahjo menegaskan komponen penghasilan ASN masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I. Dalam aturan itu disebutkan besaran nominal gaji yang diperoleh ASN didasari tingkatan jabatan, tingkatan pangkat, atau wilayah penugasan.
"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya tinggi seperti Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah dievaluasi," kata Tjahjo dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (29/12).
Tjahjo menyampaikan selalu berdiskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penerimaan penghasilan ASN. Selama ini ASN memperoleh gaji dari sejumlah komponen.
"Penghasilan yang diterima ASN saat ini meliputi berbagai hal yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum. Ada juga tunjangan kinerja, honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya dikabarkan peningkatan tunjangan yang rencananya ditetapkan pemerintah bisa membuat ASN dengan pangkat terkecil memperoleh pendapatan minimal Rp9-10 juta per bulan. Kementerian PANRB dan Kemenkeu terus berkoordinasi guna menuntaskan peningkatan gaji dan besaran pensiun ASN.
Tjahjo meminta ASN memahami peningkatan gaji sulit direalisasi pada anggaran 2020/2021 dengan datangnya wabah Covid-19. Kondisi itu membuat pemerintah melakukan pengalihan anggaran.
.png)

Berita Lainnya
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Keluarga Anggota DPR Ikut Jadi Penerima Vaksin Gratis
Presiden Jokowi Blak-blakan Bobrok Pertamina dan PLN
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka
Waspada! Dua Kasus Covid-19 Varian India Ditemukan di Jakarta dan Satu Varian Afsel Ditemukan di Bali
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
Gus Yahya Memaknai Nama Kota Nusantara
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?