Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis untuk Persidangan di MK
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Dalam rangka menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun Keterangan Tertulis bersama Bawaslu 5 Kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa, Kamis (14/1/2021).
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau ada 5 kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Perhitungan suara pada pilkada serentak tahun 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Penyusunan dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Pukul 10.00 WIB.
Terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten.
Kegiatan Bimbingan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa.
Neil meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI.
Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.
Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di masyarakat.
"Setiap Anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan, bahwa dalam sidang Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik.
Lebih lanjut, Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK Bawaslu Kabupaten, harus mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI, sebab Petunjuk Teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dimana dalam Tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.
Rusidi juga meminta laporan dari tiap Tim tersebut terkait kemajuan Progresnya.
Lebih lanjut, Rusidi meminta agar tiap Kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan Tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.***
.png)

Berita Lainnya
PKB Riau Kembali Terima Penghargaan KI Award 2021
PKB Selalu Terbuka Tampung Aspirasi Masyarakat Inhil
2024, PBB Targetkan Setiap Provinsi Minimal Dapat Satu Kursi DPR
Sejumlah Kader Disebut akan Pindah Partai, Nurzafri: Gerindra Masih Solid
Pilkada di Meranti Mulai 'Memanas', Ini Ajakan Bawaslu
Airlangga Hartarto Sebut Program Golkar Institute Bakal Terus
11 DPC PKB Riau Terima SK, Abdul Wahid Optimis Menang Tahun 2024
dr. Saut: APD Face Shield Buatan PKB Inhil Luar Biasa!
Zulkarnain Kadir Harap Orang Riau Masuk Jajaran Kepengurusan DPP PPP 2020 -2025
Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
Terkuak, Total 6 Orang Kader di Riau Hadiri KLB Sibolangit
PDIP Usung Kader Sendiri dari Kaum Perempuan untuk Maju Pilkada Inhil 2024