Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis untuk Persidangan di MK
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Dalam rangka menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun Keterangan Tertulis bersama Bawaslu 5 Kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa, Kamis (14/1/2021).
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau ada 5 kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Perhitungan suara pada pilkada serentak tahun 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Penyusunan dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Pukul 10.00 WIB.
Terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten.
Kegiatan Bimbingan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa.
Neil meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI.
Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.
Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di masyarakat.
"Setiap Anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan, bahwa dalam sidang Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik.
Lebih lanjut, Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK Bawaslu Kabupaten, harus mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI, sebab Petunjuk Teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dimana dalam Tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.
Rusidi juga meminta laporan dari tiap Tim tersebut terkait kemajuan Progresnya.
Lebih lanjut, Rusidi meminta agar tiap Kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan Tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.***
.png)

Berita Lainnya
Kritik Pimpinan DPRD Riau, Marwan Yohanis: Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar
Berstatus Tersangka, Mantan Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Nyaleg di DPRD Riau
Moeldoko Sebut Ada Tarung Ideologis Jelang 2024, PD: Sok Tahu dan Melantur!
Alfedri Umumkan 44 Nama Pengurus DPW PAN Riau
Golkar Cari Pendamping Airlangga di Pilpres 2024, Termasuk Jenderal Andika Perkasa
DPC PKB Kampar Tetapkan Formasi, Raja dan Ramli Pimpin Fraksi PKB
DPC PDIP Inhil Buka Bakal Calon Legislatif Tahun 2024
Bawaslu Inhu Temukan 146 Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu
Sekolah Legislator PKB Resmi Ditutup, H Abdul Wahid : SL Tingkatkan Kapasitas Dewan dari PKB
Sat Set! Selain SK PDIP, Wahid-SF Hariyanto Juga Boyong SK Nasdem ke Riau
Demokrat Kubu AHY Klarifikasi Kabar Pengurusnya Diintimidasi Intel Polri
Bawaslu Inhil Launcing Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu”