Sengkarut Pilkada Pelalawan Pasca Zukri-Nasar Dinyatakan Pemenang


PELALAWAN (INDOVIZKA) - Meskipun KPU sudah melakukan pleno penghitungan suara Pilkada Pelalawan 2020, namun pesta demokrasi lima tahun ini masih menyisakan persoalan.

Seperti diketahui, dalam pleno yang digelar selama dua hari berturut-turut, 14-15 Desember 2020, Paslon Zukri-Nasarudin menjadi pemenang karena meraup suara terbanyak, 68.021 suara atau 40,01 persen. Paslon nomor urut dua itu mengalahkan kandidat lainnya dengan jarak perolehan suara cukup jauh.

Seperti Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-Muhammad Rais, hanya mendapat 41.036 atau 24,14 persen suara.

Kemudian Paslon nomor 3 Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli cuma mendapat 38.372 suara atau 23,46 persen dan Paslon nomor urut 1, Abu Mansur Matridi-Habibi Hapri hanya meraih 22.569 suara atau 13,28 persen.

Apakah perhitungan hasil akhir dari Pilkada ini dianggap selesai? Tunggu dulu. Pasalnya, KPU Pelalawan bakal melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dapat dilakukan jika tidak ada salah satu Paslon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melihat hasil perhitungan tingkat kabupaten kemarin, Zukri-Nasarudin mendapat suara terbanyak, disusul Adi Sukemi-M Rais. Namun perolehan suara terpaut jauh, yakni 27 ribu lebih.

Asep Rukhyat SH MH selaku Kuasa hukum Paslon Adi Sukemi-M Rais, mengatakan tidak menerima hasil Pilkada Pelalawan. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen dan bakal melakukan gugatan ke MK.

"Saat ini kita sedang siapkan materi gugatan untuk dilayangkan ke MK. Dokumen masih kita lengkapi dalam waktu dekat kita kirim ke MK," terang Asep Rukhyat, Rabu (27/12/2020).

Ia menjelaskan banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkada Pelalawan. Namun ia hanya membeberkan dua materi saja yang menjadi dasar gugatan. Pertama adalah politik uang, dan kedua adalah kasus pemilih dimana saat pemilihan ada orang lain melakukan pemilihan atas nama orang lain.

"Untuk money politic, ini kita buktikan saja di MK, yang dilakukan calon siapa pada Pilkada Pelalawan. Kita sudah kantongi buktinya," tandas Asep Ruhkyat.

Sementara ditempat terpisah, kasus pidana Pilkada yang dihubung-hubungkan dengan Paslon nomor 4, Adi Sukemi-M Rais terus berlanjut di Gakkumdu Pelalawan. Kasus ini adalah temuan 51 paket Sembako berlogo Paslon nomor 4, di rumah kontrakan bandar sabu 20 Kg. Atas kasus tersebut penyidik sudah menetapkan tersangka inisial SS dan sudah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangannya.

Penyidik jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, saat ini sudah menerima berkas perkara pidana Pilkada dari penyidik Polres Pelalawan untuk dipelajari dan dilengkapi.

"Iya, berkas pidana Pilkada ini sudah kita terima dari penyidik Polres, saat ini kita pelajari dulu, nanti jika ada yang kurang kita kirim lagi ke penyidik polisi untuk diperbaiki," terang Kasi Pidum, Kejari Pelalawan, Riki Saputra SH MH.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar, mengatakan pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka terhadap kasus ini. Bahkan kata dia berkas perkara sudah dikirim ke penyidik jaksa untuk ditindaklanjuti.

"Sudah, sudah kita kirim ke penyidik jaksa. Hanya saja, sampai sekarang belum turun ke kita, apa-apa yang mesti diperbaiki. Jadi kita tunggu saja," tandas Kasat Ario Damar singkat.

 






Tulis Komentar