Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
INDOVIZKA.COM- Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI bersepakat untuk tidak memasukan Kluster Pendidikan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid saat dijumpai awak media usai menggelar rapat di gedung DPR RI, Kamis, 24/9/2020.
"Iya, hari ini sudah kita sahkan kluster pendidikan tidak masuk dalam RUU cipta kerja, pemerintah menyetujui untuk tidak dimasukan," ujar Wahid.
Ia juga menjelaskan bahwa Fraksi PKB banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait kekhawatiran terjadi komersialisasi jika masuk dalam RUU cipta kerja.
"Kita Fraksi PKB sejak awal menolak dan meminta agar kluster pendidikan tidak masuk dalam RUU ini (Cipta Kerja). sebab aspirasi masyarakat banyak masuk ke kita agar ditolak" jelas Politisi PKB ini
Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid dari Fraksi PKB saat menyampaikan pandangan dalam rapat badan legislasi DPR RI meminta agar Kluster pendidikan tidak masuk dalam RUU Cipta Kerja
.png)

Berita Lainnya
Bobol Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sindikat Pembuat Prakerja Fiktif Raup Rp18 M
BMKG Catat 39 Gempa Susulan di Banten
KPU Riau Sebut Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020
Belum Lulus Uji Coba, RI Sudah Bayar DP Vaksin China Rp 507 M
Triwulan Pertama, Transaksi Kanal Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun
Bupati dan Walikota Dilarang Ecer Anggaran, Presiden Minta APBD Dikonsentrasikan
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM