Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), DPR RI didatangi ahli hukum barat dari 22 negara Eropa untuk mendukung disahkannya LGBT, penghapusan hukuman mati, dan perzinahan. Namun DPR tetap menolak karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sila pertama Pancasila.
"Bagi barat LGBT dan perzinahan antar individu, itu wilayah pribadi dimana negara tak boleh masuk ke wilayah privat tersebut. Tapi tidak dengan Indonesia yang ber-Pancasila, itu bertentangan dengan nilai-nilai dan norma agama. Maka pandangan itu kita tolak," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, saat membuka acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-51 kerjasama Humas MPR RI, Koordonatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan PWI Jaya di Gedung GBHN, MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Hadir antara lain Kepala Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR RI Hj. Siti Fauziah, Kabag Pemberitaan Setjen MPR RI Budi Muliawan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depare, Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah, Perwakilan Dewan Pers, Ketua KWP Marlen Erikson Sitompul dan lain-lain.
Lebih lanjut Arsul Sani menjelaskan bahwa perzinahan bagi barat itu hanya kalau ada ikatan pernikahan yang sah antara suami atau istrinya.
"Kalau tak ada ikatan perkawinan antara perempuan dan laki-laki itu bukan perzinahan. Baik orang dewasa dan apalagi remaja," ujarnya.
Demikian pula soal aborsi bagi barat kata Arsul, itu hak privat. Sebaliknya, bagi Indonesia yang beragama itu tidak boleh atau haram hukumnya dilakukan. Dalam RKUHP hanya ada dua alasan diperbolehkannya aborsi tersebut; yaitu mengancam nyawa bagi ibunya dan atau hamil akibat pemerkosaan.
Selain itu, terkait hukuman mati menurut Arsul Sani, hampir semua negara di barat menolak dan menghapus hukuman mati dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Indonesia mengambil jalan tengah; yaitu mengubah posisinya menjadi pidana khusus, hukuman pidana alternatif.
"Kalau selama 5 atau 10 tahun berkelakuan baik, taubatan nasuha, maka tak boleh dieksekusi mati. Sehingga pidananya bisa diubah menjadi 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Viral Ibu Arteria Dahlan Dicaci Anak Jenderal di Bandara
Wajib Tahu! Begini Ganti Rugi dan Kompensasi Jika Tiang Listrik PLN Ditanam di Tanah Milik Kamu
Ketum Baru F-SBPU Dukung Yorrys Raweyai Kembali Pimpin KSPSI Periode 2021-2026
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Bela Jokowi Terkait Pencabutan Pepres Investasi Miras, Natalius Pigai Minta Kepala BKPM Dicopot
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
Lomba Mural Kritik Polri, Kapolri Ikut Cat Mural 'Siapa Berani Kritik Polisi?'
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021