Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), DPR RI didatangi ahli hukum barat dari 22 negara Eropa untuk mendukung disahkannya LGBT, penghapusan hukuman mati, dan perzinahan. Namun DPR tetap menolak karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sila pertama Pancasila.
"Bagi barat LGBT dan perzinahan antar individu, itu wilayah pribadi dimana negara tak boleh masuk ke wilayah privat tersebut. Tapi tidak dengan Indonesia yang ber-Pancasila, itu bertentangan dengan nilai-nilai dan norma agama. Maka pandangan itu kita tolak," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, saat membuka acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-51 kerjasama Humas MPR RI, Koordonatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan PWI Jaya di Gedung GBHN, MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Hadir antara lain Kepala Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR RI Hj. Siti Fauziah, Kabag Pemberitaan Setjen MPR RI Budi Muliawan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depare, Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah, Perwakilan Dewan Pers, Ketua KWP Marlen Erikson Sitompul dan lain-lain.
Lebih lanjut Arsul Sani menjelaskan bahwa perzinahan bagi barat itu hanya kalau ada ikatan pernikahan yang sah antara suami atau istrinya.
"Kalau tak ada ikatan perkawinan antara perempuan dan laki-laki itu bukan perzinahan. Baik orang dewasa dan apalagi remaja," ujarnya.
Demikian pula soal aborsi bagi barat kata Arsul, itu hak privat. Sebaliknya, bagi Indonesia yang beragama itu tidak boleh atau haram hukumnya dilakukan. Dalam RKUHP hanya ada dua alasan diperbolehkannya aborsi tersebut; yaitu mengancam nyawa bagi ibunya dan atau hamil akibat pemerkosaan.
Selain itu, terkait hukuman mati menurut Arsul Sani, hampir semua negara di barat menolak dan menghapus hukuman mati dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Indonesia mengambil jalan tengah; yaitu mengubah posisinya menjadi pidana khusus, hukuman pidana alternatif.
"Kalau selama 5 atau 10 tahun berkelakuan baik, taubatan nasuha, maka tak boleh dieksekusi mati. Sehingga pidananya bisa diubah menjadi 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Menaker Pastikan BLT Gelombang 5 Cair ke 618 Ribu Pekerja
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
Siap-siap, PNS Bakal Dijadikan Tentara Cadangan
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah