Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), DPR RI didatangi ahli hukum barat dari 22 negara Eropa untuk mendukung disahkannya LGBT, penghapusan hukuman mati, dan perzinahan. Namun DPR tetap menolak karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sila pertama Pancasila.
"Bagi barat LGBT dan perzinahan antar individu, itu wilayah pribadi dimana negara tak boleh masuk ke wilayah privat tersebut. Tapi tidak dengan Indonesia yang ber-Pancasila, itu bertentangan dengan nilai-nilai dan norma agama. Maka pandangan itu kita tolak," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, saat membuka acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-51 kerjasama Humas MPR RI, Koordonatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan PWI Jaya di Gedung GBHN, MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Hadir antara lain Kepala Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR RI Hj. Siti Fauziah, Kabag Pemberitaan Setjen MPR RI Budi Muliawan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depare, Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah, Perwakilan Dewan Pers, Ketua KWP Marlen Erikson Sitompul dan lain-lain.
Lebih lanjut Arsul Sani menjelaskan bahwa perzinahan bagi barat itu hanya kalau ada ikatan pernikahan yang sah antara suami atau istrinya.
"Kalau tak ada ikatan perkawinan antara perempuan dan laki-laki itu bukan perzinahan. Baik orang dewasa dan apalagi remaja," ujarnya.
Demikian pula soal aborsi bagi barat kata Arsul, itu hak privat. Sebaliknya, bagi Indonesia yang beragama itu tidak boleh atau haram hukumnya dilakukan. Dalam RKUHP hanya ada dua alasan diperbolehkannya aborsi tersebut; yaitu mengancam nyawa bagi ibunya dan atau hamil akibat pemerkosaan.
Selain itu, terkait hukuman mati menurut Arsul Sani, hampir semua negara di barat menolak dan menghapus hukuman mati dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Indonesia mengambil jalan tengah; yaitu mengubah posisinya menjadi pidana khusus, hukuman pidana alternatif.
"Kalau selama 5 atau 10 tahun berkelakuan baik, taubatan nasuha, maka tak boleh dieksekusi mati. Sehingga pidananya bisa diubah menjadi 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Mantan Intel Tuding Virus Corona Merupakan Senjata Biologi China Untuk Militer, Senjata Makan Tuan?
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Segera Direvisi, ini Arah Baru Perubahan Aturan Pencairan JHT
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182