Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan proses pemindahan sejumlah kantor-kantor kementerian ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap.
Adapun proses pemindahan Istana Negara rencananya dilakukan pada 2024.
"Pada tahun 2024 yang diharapkan sudah pindah Istana," kata Jokowi dalam Pertemuan dengan Pemimpin Redaksi sejumlah media di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 19 Desember 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menurut dia, butuh 15 sampai 20 tahun untuk memindahkan kantor-kantor pemerintahan ke IKN baru. Selain Istana, sebanyak 4 sampai 6 kementerian juga akan dipindahkan ke IKN pada 2024.
"Yang penting infrastruktur terlebih dahulu," jelas Jokowi.
Dia menekankan IKN baru harus mencerminkan kota yang sehat, efisien, produktif, dan berkonsep zero emission. Pemindahan ibu kota baru merupakan strategi pemerintah agar pembangunan dan ekonomi di Indonesia merata.
"IKN ini adalah strategi pemerataan karena saat ini terkonsentrasi di Jawa. Jangan terkesan ada kotak-kotak karena pendanaan dari APBN," kata Jokowi.
Calon Kepala Otorita
Usai pemerintah dan DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN), muncul nama-nama yang kemungkinan akan menjadi calon Kepala Otorita di Nusantara.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap dua kriteria ini ada di calon pemimpin di IKN.
"Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," ungkapnya.
.png)

Berita Lainnya
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
Program Subsidi Tagihan Listrik Diperpanjang? Ini Penjelasan PLN
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Imbas Lockdown Malaysia, Ribuan TKI Pilih Pulang ke Indonesia
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya