Pilihan
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
JAKARTA - Tarif listrik untuk 7 tujuh golongan pelanggan nonsubsidi resmi turun hari ini. Penurunan tarif listrik selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2020 Penurunan tarif listrik termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dengan hal ini maka harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kwh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi belum lama ini.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan), sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN tanggal 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.
Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Berikut sampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% .**
.png)

Berita Lainnya
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
Riau dan 10 Wilayah di Indonesia Ini Dilaporkan Nihil Kasus Baru Positif Corona
Breaking News: Pertamina Benarkan Tangki di Kilang Cilacap Terbakar
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
PLN Beberkan Penyebab Tagihan Listrik Bengkak Lagi
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Hari Ini
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal