Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
JAKARTA, INDOVIZKA.COM - Tol Pekanbaru-Bangkinang sebentar lagi akan bertarif. Berapa besarannya?
Ketetapan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) PT Hutama Karya (Persero) Dwi Aryono Bayuaji menyampaikan bahwa sebelumnya, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif. Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
"Sosialisasi akan bertarif tol ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan. Kami juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang. Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).
Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Selain itu, Hutama Karya juga mengimbau kepada pengguna tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Serta, segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di manapun berada. Apabila pengguna jalan mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di tol maupun rest area agar segera melapor ke call centre masing-masing cabang tol.
Berikut daftar lengkap tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang:
1. Golongan I: Rp 33.500
2. Golongan II: Rp 50.500
3. Golongan III: Rp 50.500
4. Golongan IV: Rp 67.000
5. Golongan V: Rp 67.000.
Sebagai tambahan, tarif yang sama berlaku untuk arah sebaliknya yakni dari Bangkinang ke Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Mahfud MD Serukan Komponen Bangsa Jaga Pemahaman Agama Khas Indonesia
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027
Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi