Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
JAKARTA, INDOVIZKA.COM - Tol Pekanbaru-Bangkinang sebentar lagi akan bertarif. Berapa besarannya?
Ketetapan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) PT Hutama Karya (Persero) Dwi Aryono Bayuaji menyampaikan bahwa sebelumnya, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif. Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
"Sosialisasi akan bertarif tol ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan. Kami juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang. Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).
Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Selain itu, Hutama Karya juga mengimbau kepada pengguna tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Serta, segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di manapun berada. Apabila pengguna jalan mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di tol maupun rest area agar segera melapor ke call centre masing-masing cabang tol.
Berikut daftar lengkap tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang:
1. Golongan I: Rp 33.500
2. Golongan II: Rp 50.500
3. Golongan III: Rp 50.500
4. Golongan IV: Rp 67.000
5. Golongan V: Rp 67.000.
Sebagai tambahan, tarif yang sama berlaku untuk arah sebaliknya yakni dari Bangkinang ke Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Setelah 10 Jam Diperiksa Polisi, Gisel Akhirnya Dipulangkan
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
DPR Dukung Terawan Kembangan Vaksin Nusantara dengan Antibodi Seumur Hidup
Stadion Paman Birin Sepi! Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
H Abdul Wahid Minta Kementerian Agraria Data dan Selesaikan Persoalan Status Tanah Ulayat di Kampar
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Cara Cek Lolos Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Jika Gagal Bisa Ikut Gelombang II, Begini Caranya
Inilah Sososk Rohana Kudus, Wartawati Pertama di Indonesia