Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
SUMSEL, (INDOVIZKA) - Pandemi yang melanda dunia dua tahun terakhir mendatangkan berbagai dampak pada kehidupan. Bahkan yang paling dihantam yaitu perekonomian masyarakat. Sebab, bahak diantara mereka yang kehilangan lapangan pekerjaan.
Kondisi ini pula menjadi pemicu perceraian suami istri. Salah satunya terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini dapat dilihat dari tingginya angka gugatan perceraian yang didaftarkan pasangan suami istri ke Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang.
Kepala Pengadilan Agama Palembang, Muhammad Dongoran membenarkan hal tersebut. Katanya, pengajuan gugatan perceraian semakin melonjak. Setiap hari, pihaknya menerima peningkatan pengajuan perkara.
“Perbulan itu yang mengajukan berkas perceraian mencapai 250-300, ini meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelum pandemi,” kata dia, Selasa (14/9/2021).
Adapun penyebab perceraian didominasi kesulitan ekonomi yang mengakibatkan satu pihak meninggalkan pihak lainnya.
"Banyak yang kehilangan pekerjaan, penghasilan dari usahanya berkurang. Didominasi oleh usia 30-40 tahun, alasan dari pengajuan itu soal ekonomi, karena banyak pengangguran dan ekonomi berkurang,” katanya.
Dikatakan ia, pihak pengadilan tentu menempuh upaya agar digelar mediasi sebelum diputuskan dalam pengadilan.
“Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akte perdamaian, jika tidak bisa maka bercerai," sebutnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, pihaknya telah berupaya agar geliat ekonomi makin membaik. Seperti memberikan kemudahan dan subsidi kepada pelaku usaha.
Situasi pandemi Covid-19 menjadi persoalan global yang hendaknya disiasati dengan kemampuan bertahan dan beradaptasi.**
Sumber: Sumselupdate
.png)

Berita Lainnya
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Pemerintah Jamin Sinovac Aman Meski Belum Disertifikasi WHO
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Imigran Asal Afghanistan Tewas Gantung Diri di Pekanbaru
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Ini Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Rapid Test Harus Bayar, Alokasi Anggaran Corona Dipertanyakan