Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
SUMSEL, (INDOVIZKA) - Pandemi yang melanda dunia dua tahun terakhir mendatangkan berbagai dampak pada kehidupan. Bahkan yang paling dihantam yaitu perekonomian masyarakat. Sebab, bahak diantara mereka yang kehilangan lapangan pekerjaan.
Kondisi ini pula menjadi pemicu perceraian suami istri. Salah satunya terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini dapat dilihat dari tingginya angka gugatan perceraian yang didaftarkan pasangan suami istri ke Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang.
Kepala Pengadilan Agama Palembang, Muhammad Dongoran membenarkan hal tersebut. Katanya, pengajuan gugatan perceraian semakin melonjak. Setiap hari, pihaknya menerima peningkatan pengajuan perkara.
“Perbulan itu yang mengajukan berkas perceraian mencapai 250-300, ini meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelum pandemi,” kata dia, Selasa (14/9/2021).
Adapun penyebab perceraian didominasi kesulitan ekonomi yang mengakibatkan satu pihak meninggalkan pihak lainnya.
"Banyak yang kehilangan pekerjaan, penghasilan dari usahanya berkurang. Didominasi oleh usia 30-40 tahun, alasan dari pengajuan itu soal ekonomi, karena banyak pengangguran dan ekonomi berkurang,” katanya.
Dikatakan ia, pihak pengadilan tentu menempuh upaya agar digelar mediasi sebelum diputuskan dalam pengadilan.
“Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akte perdamaian, jika tidak bisa maka bercerai," sebutnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, pihaknya telah berupaya agar geliat ekonomi makin membaik. Seperti memberikan kemudahan dan subsidi kepada pelaku usaha.
Situasi pandemi Covid-19 menjadi persoalan global yang hendaknya disiasati dengan kemampuan bertahan dan beradaptasi.**
Sumber: Sumselupdate
.png)

Berita Lainnya
PKS Sebut Pembentukan Kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek adalah Kemunduran
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
DPR Apresiasi MoU Kelanjutan Vaksin Nusantara
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Sebelum 15 Juli, Semua Daerah sudah Cairkan Dana Pilkada
5 Kerja Sama Pertahanan Usai Prabowo Bertemu Menteri Angkatan Bersenjata Prancis
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron