Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, (INDOVIZKA .COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4). Pembacaan putusan itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.
Delapan hakim MK sebelumnya disebut mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 April lalu.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan para hakim sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, rapat tersebut dilakukan bergiliran dengan sengketa pemilihan legislatif (pileg).
Fajar mengatakan RPH merupakan agenda tertutup. Sehingga, apa yang terjadi di dalam RPH sepenuhnya bersifat rahasia.
"Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," kata Fajar di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
Sejak Selasa, para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.**
.png)

Berita Lainnya
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
MUI : Kemungkinan Ada Perbedaan Waktu Lebaran di Indonesia
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Mengenal Masker Canggih Rp 22 Jutaan yang Dipakai Istri KSAD
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah