Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, (INDOVIZKA .COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4). Pembacaan putusan itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.
Delapan hakim MK sebelumnya disebut mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 April lalu.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan para hakim sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, rapat tersebut dilakukan bergiliran dengan sengketa pemilihan legislatif (pileg).
Fajar mengatakan RPH merupakan agenda tertutup. Sehingga, apa yang terjadi di dalam RPH sepenuhnya bersifat rahasia.
"Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," kata Fajar di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
Sejak Selasa, para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.**
Berita Lainnya
Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19
Dua Hari Tidak Ikut Rapim Polri Ternyata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo Positif Covid-19
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
Menteri Perdagangan Akui Kalah dari Mafia Minyak Goreng
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
22% Rakyat Indonesia Tidak Percaya Covid-19, Pemimpin Agama Diminta Turun Tangan
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral