Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, (INDOVIZKA .COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4). Pembacaan putusan itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.
Delapan hakim MK sebelumnya disebut mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 April lalu.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan para hakim sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, rapat tersebut dilakukan bergiliran dengan sengketa pemilihan legislatif (pileg).
Fajar mengatakan RPH merupakan agenda tertutup. Sehingga, apa yang terjadi di dalam RPH sepenuhnya bersifat rahasia.
"Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," kata Fajar di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
Sejak Selasa, para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.**
.png)

Berita Lainnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022
Diduga Terkena Jerat, 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Arteria Dahlan Maafkan Wanita yang Cekcok dengan Ibunya, Proses Hukum Lanjut
Jokowi Diprediksi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Waktu Dekat
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul, Ada Apa ??
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat