Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Demi melindungi data pribadi dari aksi kejahatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate melarang keras aksi masyarakat yang mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial. Khususnya sertifikat digital pada aplikasi PeduliLindungi karena ada barcode di dalamnya.
"Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOVIZKA.COM, Jumat (19/3/2021).
Selain melarang diunggah, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal. Sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.
"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.
Menurutnya, sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya, untuk keperluan perjalanan atau tugas pekerjaan.
"Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.
Diketahui, masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atau NIK.
Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR yang berbahaya jika disalah gunakan pihak tertentu.**
.png)

Berita Lainnya
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
MPR Minta Deteksi Dini Pergerakan Teroris Ditingkatkan
Harga Obat Covid-19 Dibandrol Rp 3 Juta per Dosis
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Apa Kata Bos Lion Air?
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Pertamina Buka Lowongan Kerja 32 Posisi, Ini Syaratnya!
Strategi Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kelola Utang Perusahaan Rp50 Triliun
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan