Pilihan
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Demi melindungi data pribadi dari aksi kejahatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate melarang keras aksi masyarakat yang mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial. Khususnya sertifikat digital pada aplikasi PeduliLindungi karena ada barcode di dalamnya.
"Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOVIZKA.COM, Jumat (19/3/2021).
Selain melarang diunggah, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal. Sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.
"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.
Menurutnya, sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya, untuk keperluan perjalanan atau tugas pekerjaan.
"Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.
Diketahui, masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atau NIK.
Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR yang berbahaya jika disalah gunakan pihak tertentu.**
.png)

Berita Lainnya
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru
Basarnas: Korban Jiwa Gempa Sulbar Jadi 49 Orang
Relaunching AMANAH Dorong Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda Aceh
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
PLN Raih Penghargaan 1st The Best of The Best-Human Capital 2021
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
Yang Ingin Menyebrang Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis, Berikut Live CCTv Roro Setiap Hari