Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Demi melindungi data pribadi dari aksi kejahatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate melarang keras aksi masyarakat yang mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial. Khususnya sertifikat digital pada aplikasi PeduliLindungi karena ada barcode di dalamnya.
"Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOVIZKA.COM, Jumat (19/3/2021).
Selain melarang diunggah, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal. Sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.
"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.
Menurutnya, sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya, untuk keperluan perjalanan atau tugas pekerjaan.
"Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.
Diketahui, masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atau NIK.
Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR yang berbahaya jika disalah gunakan pihak tertentu.**
.png)

Berita Lainnya
Basarnas: Korban Jiwa Gempa Sulbar Jadi 49 Orang
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Cara Mudah Cek Penerima Program BPUM Secara Online
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia