Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
JAKARTA (INDOVIZKA) - Demi melindungi data pribadi dari aksi kejahatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate melarang keras aksi masyarakat yang mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial. Khususnya sertifikat digital pada aplikasi PeduliLindungi karena ada barcode di dalamnya.
"Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOVIZKA.COM, Jumat (19/3/2021).
Selain melarang diunggah, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal. Sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.
"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.
Menurutnya, sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya, untuk keperluan perjalanan atau tugas pekerjaan.
"Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.
Diketahui, masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atau NIK.
Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR yang berbahaya jika disalah gunakan pihak tertentu.**
.png)

Berita Lainnya
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
Dukung Pembelajaran Hybrid, Kemendikbud Diminta Lakukan Pemantapan Persiapan
WhatsApp Bisa Video Call Dengan 50 Peserta, Ancam Zoom
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Kembali Diperpanjang, Seluruh Provinsi Akan Terapkan PPKM Mikro
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Abdul Wahid Minta Pelayanan Listrik Daerah Pesisir Hidup 24 Jam
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?
BPS: Upah Buruh Tani, Bangunan, Hingga ART Naik!
Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai
Jenazah Zukhi korban kebakaran Glodog Plaza dibawa keluarga ke Pekanbaru
Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi di Bidang Kesehatan dan Farmasi