Pilihan
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
INDOVIZKA.COM- Pemerintah melonggarkan aturan terkait larangan operasional transportasi umum di tengah masa penanganan virus corona. Salah satunya yakni dengan kembali memperbolehkan maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang rute domestik sejak Kamis, 7 Mei 2020.
Aturan tersebut berikut syarat-syaratnya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Salah satu prosedur yang baru diberlakukan itu, yakni penumpang diharuskan sudah ada di bandara empat jam sebelum keberangkatan.
"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Alasan penumpang diminta datang lebih awal itu lantaran adanya sejumlah protokol kesehatan dan pemeriksaan yang mesti dilewati sebelum kemudian diizinkan terbang. Sebab, menurutnya, ada banyak berkas yang mesti diisi dan dipenuhi oleh calon penumpang.
"Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi," ujarnya.
Berikut prosedur baru yang saat ini diterapkan Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik, yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan kepada petugas. Seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
4. Calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.
.png)

Berita Lainnya
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Ahli Duga Sebaran Corona Eek di RI Lebih dari yang Dilaporkan
Kenali Ciri-ciri Akun WhatsApp Milikmu Disadap, Buruan Lakukan Hal Ini...
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
Bobol Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sindikat Pembuat Prakerja Fiktif Raup Rp18 M
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal