Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
INDOVIZKA.COM- Pemerintah melonggarkan aturan terkait larangan operasional transportasi umum di tengah masa penanganan virus corona. Salah satunya yakni dengan kembali memperbolehkan maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang rute domestik sejak Kamis, 7 Mei 2020.
Aturan tersebut berikut syarat-syaratnya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Salah satu prosedur yang baru diberlakukan itu, yakni penumpang diharuskan sudah ada di bandara empat jam sebelum keberangkatan.
"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Alasan penumpang diminta datang lebih awal itu lantaran adanya sejumlah protokol kesehatan dan pemeriksaan yang mesti dilewati sebelum kemudian diizinkan terbang. Sebab, menurutnya, ada banyak berkas yang mesti diisi dan dipenuhi oleh calon penumpang.
"Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi," ujarnya.
Berikut prosedur baru yang saat ini diterapkan Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik, yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan kepada petugas. Seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
4. Calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.
Berita Lainnya
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19
Sepanjang 2020 Indonesia Hadapi 3.253 Bencana, Jokowi: Bukan Angka yang Kecil Tapi Cobaan
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen