Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
INDOVIZKA.COM- Pemerintah melonggarkan aturan terkait larangan operasional transportasi umum di tengah masa penanganan virus corona. Salah satunya yakni dengan kembali memperbolehkan maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang rute domestik sejak Kamis, 7 Mei 2020.
Aturan tersebut berikut syarat-syaratnya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Salah satu prosedur yang baru diberlakukan itu, yakni penumpang diharuskan sudah ada di bandara empat jam sebelum keberangkatan.
"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Alasan penumpang diminta datang lebih awal itu lantaran adanya sejumlah protokol kesehatan dan pemeriksaan yang mesti dilewati sebelum kemudian diizinkan terbang. Sebab, menurutnya, ada banyak berkas yang mesti diisi dan dipenuhi oleh calon penumpang.
"Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi," ujarnya.
Berikut prosedur baru yang saat ini diterapkan Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik, yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan kepada petugas. Seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
4. Calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.
.png)

Berita Lainnya
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022
Buruh se-Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Kenaikan Harga BBM, Pekanbaru Juga
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
Awas, Situs Pendaftaran Kartu Prakerja Palsu Bisa Curi Data Pribadi
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
Cina Minta RI Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna
PPP Riau Gelar Rapimwil, Bahas Teknis Muktamar di Tengah Pandemi Covid-19