Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
INDOVIZKA.COM- Pemerintah melonggarkan aturan terkait larangan operasional transportasi umum di tengah masa penanganan virus corona. Salah satunya yakni dengan kembali memperbolehkan maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang rute domestik sejak Kamis, 7 Mei 2020.
Aturan tersebut berikut syarat-syaratnya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Salah satu prosedur yang baru diberlakukan itu, yakni penumpang diharuskan sudah ada di bandara empat jam sebelum keberangkatan.
"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Alasan penumpang diminta datang lebih awal itu lantaran adanya sejumlah protokol kesehatan dan pemeriksaan yang mesti dilewati sebelum kemudian diizinkan terbang. Sebab, menurutnya, ada banyak berkas yang mesti diisi dan dipenuhi oleh calon penumpang.
"Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi," ujarnya.
Berikut prosedur baru yang saat ini diterapkan Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik, yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan kepada petugas. Seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
4. Calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.
.png)

Berita Lainnya
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Ternyata Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Cuma untuk 116 Ribu Orang
Didatangi TP3, Fraksi PKS Segera Surati Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap 6 Laskar FPI
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Jokowi: Jakarta Akan Seperti New York
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
Hati-hati Jebakan SMS 'IMEI HP Tidak Terdaftar' dari Nomor Kominfo Palsu
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
Cair Minggu Depan, Ini Syarat dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan
14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi