Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
JAKARTA - Sejumlah gubernur meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) Omnibus Law. Hal itu dilakukan untuk dapat meredam aksi unjuk rasa yang semakin masif dari elemen buruh dan mahasiswa.
Pasalnya, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah bersama DPR itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada semua pihak. X Learn more Terutama beberapa klausul dari klaster ketenagakerjaan yang mengatur tentang upah, pesangon, dan kontrak kerja. Sehingga para pekerja merasa mendapat diskriminasi dari adanya regulasi tersebut.
Berikut ini sejumlah gubernur yang mendesak presiden segera mengeluarkan Perppu:
Gubernur Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Omnibus Law. "Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, Perppu itu perlu dikeluarkan agar dapat menghindari pertentangan di tengah masyarakat semakin meluas. Sebab, regulasi yang baik seharusnya dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat, bukan sebaliknya. "Ini demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mustahil aksinya semakin meluas," ucap Sutarmidji. Terkait dengan usulan permintaan Perppu tersebut, ia mengaku akan segera mengirimkan surat kepada presiden. "Kita akan kirim surat usulan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.
Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui para demonstran yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (8/10/2020).
Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan buruh yang berunjuk rasa, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil akhirnya bersedia menyampaikan aspirasi yang dikeluhkan kepada Pemerintah dan DPR. Menurut Emil, UU yang mengatur masalah hajat hidup banyak orang memang tidak bisa dilakukan dengan cara kejar tayang.
"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Emil, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, dalam menyikapi adanya sejumlah pasal yang dianggap tidak memberi rasa keadilan kepada para buruh tersebut ia akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. "Rekomendasi dari perwakilan buruh, agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden, yang isinya adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," jelasnya.
"Kedua meminta presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan presiden," paparnya. Dalam kesempatan itu, Emil kembali mempersilakan para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya. Hanya saja, ia meminta agar berlangsung secara tertib dan tidak anarkis.
Gubernur Sumatera Barat
Sementara hal sama juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Menyikapi aksi unjuk rasa yang kian masif tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisikan aspirasi dari para buruh menolak Omnibus Law. Hal itu dilakukan Irwan karena sejak awal disahkannya regulasi tersebut justru menimbulkan aksi unjuk rasa dari buruh di Sumbar.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang dilakukan selama dua hari berturut-turut di depan gedung DPRD Sumbar itu berakhir dengan ricuh. Akibat aksi tersebut, bahkan ketua DPRD Sumbar nyaris terkena lemparan batu dari para demonstran.**
.png)

Berita Lainnya
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Natal & Tahun Baru
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020