Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
JAKARTA - Sejumlah gubernur meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) Omnibus Law. Hal itu dilakukan untuk dapat meredam aksi unjuk rasa yang semakin masif dari elemen buruh dan mahasiswa.
Pasalnya, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah bersama DPR itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada semua pihak. X Learn more Terutama beberapa klausul dari klaster ketenagakerjaan yang mengatur tentang upah, pesangon, dan kontrak kerja. Sehingga para pekerja merasa mendapat diskriminasi dari adanya regulasi tersebut.
Berikut ini sejumlah gubernur yang mendesak presiden segera mengeluarkan Perppu:
Gubernur Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Omnibus Law. "Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, Perppu itu perlu dikeluarkan agar dapat menghindari pertentangan di tengah masyarakat semakin meluas. Sebab, regulasi yang baik seharusnya dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat, bukan sebaliknya. "Ini demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mustahil aksinya semakin meluas," ucap Sutarmidji. Terkait dengan usulan permintaan Perppu tersebut, ia mengaku akan segera mengirimkan surat kepada presiden. "Kita akan kirim surat usulan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.
Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui para demonstran yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (8/10/2020).
Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan buruh yang berunjuk rasa, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil akhirnya bersedia menyampaikan aspirasi yang dikeluhkan kepada Pemerintah dan DPR. Menurut Emil, UU yang mengatur masalah hajat hidup banyak orang memang tidak bisa dilakukan dengan cara kejar tayang.
"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Emil, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, dalam menyikapi adanya sejumlah pasal yang dianggap tidak memberi rasa keadilan kepada para buruh tersebut ia akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. "Rekomendasi dari perwakilan buruh, agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden, yang isinya adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," jelasnya.
"Kedua meminta presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan presiden," paparnya. Dalam kesempatan itu, Emil kembali mempersilakan para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya. Hanya saja, ia meminta agar berlangsung secara tertib dan tidak anarkis.
Gubernur Sumatera Barat
Sementara hal sama juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Menyikapi aksi unjuk rasa yang kian masif tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisikan aspirasi dari para buruh menolak Omnibus Law. Hal itu dilakukan Irwan karena sejak awal disahkannya regulasi tersebut justru menimbulkan aksi unjuk rasa dari buruh di Sumbar.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang dilakukan selama dua hari berturut-turut di depan gedung DPRD Sumbar itu berakhir dengan ricuh. Akibat aksi tersebut, bahkan ketua DPRD Sumbar nyaris terkena lemparan batu dari para demonstran.**
.png)

Berita Lainnya
Subsidi Listrik Bagi 15,2 Juta Pelanggan PLN Akan Dicabut
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Calon Kuat Kapolri, Ini Daftar Harta Komjen Gatot, Agus dan Boy Rafli Riezky Maulana
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
Investasi Naik, Menko Airlangga Pastikan Prospek Ekonomi Cerah