Pilihan
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini

JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Tahapan pendaftaran rencananya akan dimulai usai penerimaan PPPK tahun 2021 berakhir, di mana saat ini tahapannya masih berlangsung.
PPPK akan dibuka seiring dengan adanya keputusan pemerintah untuk tidak melakukan pembukaan seleksi PNS 2022. Nantinya tahun ini hanya ada pembukaan PPPK.
Lantas berapa gaji PPPK?
- Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
- BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
- Gara-gara Indonesia Tak Ekspor Minyak Goreng, India Panik dan Malaysia Kewalahan
- Mau Tukar Uang Baru Secara Online, Begini Caranya
- Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat.
Besaran Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Berita Lainnya
Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai Senin 8 Februari
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
JK Prediksi April Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 2 Juta
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Terjadi Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Cemburu ke Istri, Suami Bakar Sofa di Kantor Bappeda Riau