Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Tahapan pendaftaran rencananya akan dimulai usai penerimaan PPPK tahun 2021 berakhir, di mana saat ini tahapannya masih berlangsung.
PPPK akan dibuka seiring dengan adanya keputusan pemerintah untuk tidak melakukan pembukaan seleksi PNS 2022. Nantinya tahun ini hanya ada pembukaan PPPK.
Lantas berapa gaji PPPK?
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat.
Besaran Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
.png)

Berita Lainnya
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
Basarnas: Korban Jiwa Gempa Sulbar Jadi 49 Orang
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Tekan Impor, Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Obat di Ibu Kota Baru
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
Selama 2021, Kartu Prakerja Jangkau 5,93 Juta Orang dengan Nilai Rp13,6 T
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja