Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Tahapan pendaftaran rencananya akan dimulai usai penerimaan PPPK tahun 2021 berakhir, di mana saat ini tahapannya masih berlangsung.
PPPK akan dibuka seiring dengan adanya keputusan pemerintah untuk tidak melakukan pembukaan seleksi PNS 2022. Nantinya tahun ini hanya ada pembukaan PPPK.
Lantas berapa gaji PPPK?
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat.
Besaran Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
8 Komitmen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?