Pilihan
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
JAKARTA - BUMN membuka lowongan kerja besar-besaran lewat program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Dalam program ini, tersedia 2.700 lowongan kerja BUMN untuk putra-putri terbaik bangsa. Lalu, bagaimana cara lamarnya, dan apa syaratnya?
Dikutip dari Instagram Forum Human Capital Indonesia (FHCI), pendaftaran lowongan ini dapat diakses melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/.
Dari laman itu dijelaskan, setiap pelamar hanya boleh mendaftar maksimal tiga posisi di BUMN berbeda. Kemudian, seluruh tahapan tidak dipungut biaya.
"Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. FHCI tidak menerima lamaran melalui media pengiriman lainnya," bunyi keterangan di laman tersebut.
Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. Adapun masa registrasi online adalah 14 April sampai dengan 25 April 2022.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
-Diploma I/II/III: 27 tahun
-S1/Diploma IV: 30 tahun
-S2: 35 tahun
3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.
7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
.png)

Berita Lainnya
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Resmi Jabat Kapolri, Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Gantikan Jenderal Idham Aziz
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing*
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Harga Cabe Turun di Sejumlah Daerah
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Pro Kontra Tapera, Begini Respon DPRD Riau