Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
JAKARTA - BUMN membuka lowongan kerja besar-besaran lewat program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Dalam program ini, tersedia 2.700 lowongan kerja BUMN untuk putra-putri terbaik bangsa. Lalu, bagaimana cara lamarnya, dan apa syaratnya?
Dikutip dari Instagram Forum Human Capital Indonesia (FHCI), pendaftaran lowongan ini dapat diakses melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/.
Dari laman itu dijelaskan, setiap pelamar hanya boleh mendaftar maksimal tiga posisi di BUMN berbeda. Kemudian, seluruh tahapan tidak dipungut biaya.
"Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. FHCI tidak menerima lamaran melalui media pengiriman lainnya," bunyi keterangan di laman tersebut.
Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. Adapun masa registrasi online adalah 14 April sampai dengan 25 April 2022.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
-Diploma I/II/III: 27 tahun
-S1/Diploma IV: 30 tahun
-S2: 35 tahun
3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.
7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Habiskan Anggaran Rp 502 Triliun, Kenapa Harga BBM Naik Terus?
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Rapat Kesiapan PON XX Bareng Forkopimda Mimika, Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya
Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 217
Ridwan Hisjam: Tidak Ada Keharusan Bagi Airlangga Melapor Ke Istana Saat Terpapar Corona
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
Bambang Brodjonegoro Sedih Jadi Menristek Terakhir
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan