Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
JAKARTA - BUMN membuka lowongan kerja besar-besaran lewat program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Dalam program ini, tersedia 2.700 lowongan kerja BUMN untuk putra-putri terbaik bangsa. Lalu, bagaimana cara lamarnya, dan apa syaratnya?
Dikutip dari Instagram Forum Human Capital Indonesia (FHCI), pendaftaran lowongan ini dapat diakses melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/.
Dari laman itu dijelaskan, setiap pelamar hanya boleh mendaftar maksimal tiga posisi di BUMN berbeda. Kemudian, seluruh tahapan tidak dipungut biaya.
"Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. FHCI tidak menerima lamaran melalui media pengiriman lainnya," bunyi keterangan di laman tersebut.
Seluruh kegiatan seleksi online dan pengumuman tiap tahapan seleksi diumumkan melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. Adapun masa registrasi online adalah 14 April sampai dengan 25 April 2022.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
-Diploma I/II/III: 27 tahun
-S1/Diploma IV: 30 tahun
-S2: 35 tahun
3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.
7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
.png)

Berita Lainnya
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
Cegah Pandemi Flu Babi, Kementan Awasi Hewan Ternak Masuk RI
Silaturahmi, PWI Riau Siap Promosikan Potensi Kota Sabang
Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar Sumut karena Tidak Tepuk Tangan
Menteri Bahlil Bocorkan Trik Pengusaha agar Izin Tak Dicabut Pemerintah
Imigrasi Pulangkan 32 WNA India
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi