Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
(INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
Disebutnya hal tersebut, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Kewajiban ASN untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah pun sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
.png)

Berita Lainnya
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
BPS Bakal Rekrut 247.000 Petugas Sensus Penduduk 2020
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
PPP Riau Gelar Rapimwil, Bahas Teknis Muktamar di Tengah Pandemi Covid-19