Pilihan
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
(INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
Disebutnya hal tersebut, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Kewajiban ASN untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah pun sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
Peneliti: Mutasi Virus Corona Lebih Mudah Menular ke Anak
550 Km Tol Trans Sumatera Ditargetkan Tuntas Hingga 2023
Layani Penerbangan Umrah Perdana, Lion Air Angkut 414 Jemaah
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Jokowi: Jangan Lagi Berpikir untuk Ekspor Barang Mentah, Ada yang Gugat Kita Hadapi
DPR Minta Jumlah Penerima Bantuan UMKM Ditingkatkan Jadi 24 Juta
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers