Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
(INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
Disebutnya hal tersebut, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Kewajiban ASN untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah pun sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Abdul Wahid Minta Pelayanan Listrik Daerah Pesisir Hidup 24 Jam
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Habib Rizieq Shihab Minta Dibebaskan Jika Peristiwa Kerumunan di Seluruh Indonesia Tidak Diproses Hukum
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Dukung Pengembangan Vaksin Nusantara, DPR Siap Menjadi Relawan Uji Klinis Fase 2
Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI Saat Coba Lerai Kerumunan
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12