Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
(INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
Disebutnya hal tersebut, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Kewajiban ASN untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah pun sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
.png)

Berita Lainnya
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
Gawat!! Dana Desa Dibegal KKB Papua
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
Panglima TNI Kerahkan Prajurit Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan, Kemendes Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Daerah
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Epidemiolog soal 5 Ribu Tracer di RI: Selama Ini Tak Serius
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
SJ182 Hilang, Warga Pulau Seribu Dengar Dua Kali Ledakan