Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
(INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
Disebutnya hal tersebut, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Kewajiban ASN untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah pun sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
.png)

Berita Lainnya
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Staf Kedubesnya Kunjungi Markas FPI, DPR Minta Pemerintah Protes Jerman Jangan Ikut Campur
Tol Pekanbaru-Padang Lewati Terowongan 14 Km di Limapuluh Kota
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Heboh Soal Syiah Dan Ahmadiyah, Ini Penjelasan Menag Gus Yaqut
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga