Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
JAKARTA - Sempat berubah meski akhirnya diralat lagi, pusat pencegahan dan pengendalian penyakit Amerika Serikat CDC kembali memperbaharui panduannya tentang penularan virus Corona COVID-19. Panduan terbaru menyebut COVID-19 bisa menular lewat virus yang bertahan di udara.
"Beberapa infeksi bisa menyebar lewat paparan virus dalam droplet dan partikel kecil yang bisa bertahan di udara selama beberapa menit hingga beberapa jam," tulis CDC dalam unggahan bertanggal Senin (5/10/2020).
"Virus tersebut bisa menginfeksi orang dalam jarak lebih dari 6 kaki (1,8 meter) dari orang yang terinfeksi setelah orang tersebut meninggalkan ruangan," lanjutnya dikutip dari detik.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
CDC menyebut ada sejumlah bukti penularan terjadi pada jarak lebih dari 6 kaki. Penularan ini terjadi pada ruangan tertutup dengan ventilasi yang tidak baik. Droplet terbentuk ketika seseorang yang terinfeksi bernyanyi atau olahraga.
Sementara itu, penularan lewat virus yang menempel di permukaan benda disebut lebih jarang terjadi. Meski demikian, tetap dimungkinkan seseorang terinfeksi virus lewat menyentuh benda-benda yang terkontaminasi virus lalu memegang mulut, hidung, atau mata. (*)
.png)

Berita Lainnya
Rotasi Polri, Kapolda Kalimantan Utara Diganti
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Dukung Pembelajaran Hybrid, Kemendikbud Diminta Lakukan Pemantapan Persiapan
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
BMKG: Dampak Petir pada Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap Masih Jadi Pertanyaan
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa