Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
JAKARTA - Sempat berubah meski akhirnya diralat lagi, pusat pencegahan dan pengendalian penyakit Amerika Serikat CDC kembali memperbaharui panduannya tentang penularan virus Corona COVID-19. Panduan terbaru menyebut COVID-19 bisa menular lewat virus yang bertahan di udara.
"Beberapa infeksi bisa menyebar lewat paparan virus dalam droplet dan partikel kecil yang bisa bertahan di udara selama beberapa menit hingga beberapa jam," tulis CDC dalam unggahan bertanggal Senin (5/10/2020).
"Virus tersebut bisa menginfeksi orang dalam jarak lebih dari 6 kaki (1,8 meter) dari orang yang terinfeksi setelah orang tersebut meninggalkan ruangan," lanjutnya dikutip dari detik.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
CDC menyebut ada sejumlah bukti penularan terjadi pada jarak lebih dari 6 kaki. Penularan ini terjadi pada ruangan tertutup dengan ventilasi yang tidak baik. Droplet terbentuk ketika seseorang yang terinfeksi bernyanyi atau olahraga.
Sementara itu, penularan lewat virus yang menempel di permukaan benda disebut lebih jarang terjadi. Meski demikian, tetap dimungkinkan seseorang terinfeksi virus lewat menyentuh benda-benda yang terkontaminasi virus lalu memegang mulut, hidung, atau mata. (*)
.png)

Berita Lainnya
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah
Pertamina Pastikan Toilet SPBU Bersih, Nyaman dan Gratis
Polda Riau Tetapkan 81 Tersangka dan Tangani 74 Kasus Karhutla Tahun 2019
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
MPR Saran Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Jika Hanya Dapat Kuota 10 Persen
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Selama 2021, Kartu Prakerja Jangkau 5,93 Juta Orang dengan Nilai Rp13,6 T
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli