Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ditetapkan Gubri, UMP Riau Tahun 2021 Tak Naik
PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan sudah menetapkan Upah Minumum (UMP) Provinsi Tahun 2021 yang tidak ada kenaikannya dalam artian bakal sama dengan UMP tahun 2020 sebelumnya.
"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubri Syamsuar melalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis (29/10/2020) dikutip dari antarariau.
Dikatakannya, jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penetapan terebut, kata Gubernur Syamsuar, sesuai pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi COVID-19.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sebagai informasi, adapun besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau H Syamsuar tersebut adalah sebesar Rp 2.888.563 sama dengan UMP pada tahun 2020 sebelumnya.
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya menjelaskan alasan UMP tidak naik pada 2021 yaitu karena kondisi perekonomian nasional yang merosot. Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen.
Selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. (*)
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing
Pelanggar Prokes di Kampar Sidang di Tempat, Dendanya dari Rp10 Ribu Hingga Sanksi Sosial
Pejabat Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 1444 H Bakal Dikenakan Sanksi
Realisasi PKB Riau Capai Rp323 Miliar dari Target Rp1,3 Triliun
Kabar Baik, SK Evaluasi APBD P Riau 2021 Sudah Diteken Mendagri
Kamar Sempit Dihuni 7 Orang, Imigran Afganistan Demo Minta Dipindahkan
Warga Minta Lahan Tidur Dibangun Fasilitas Pendidikan
Terlibat Perkelahian, 2 Jukir Diamankan Dishub Pekanbaru
Banjir Pangean Kuansing Rendam 12 Desa, Dua Desa Sempat Terisolir
Breaking News: Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah, di Samping Teras Kayu Resto
Momen PKKMB, PWI Inhil dan Unisi Teken MoU Kemitraan
Hanya Rp40 Ribu, Bandara SSK II Pekanbaru Gunakan GeNose C19 Mulai Senin Depan