Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pilkada di Meranti Mulai 'Memanas', Ini Ajakan Bawaslu
MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau, mengajak masyarakat untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan sejuk, aman dan demokratis sehingga terpilih nantinya pemimpin yang berintegritas dan berkualitas.
"Mari kita sama-sama jaga kampung kita ini, jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang coba-coba mengganggu proses Pilkada di tanah jantan ini," ajak Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, Jumat (20/11/2020).
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengungkapkan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul merupakan perbuatan pidana pilkada.
- Calon PAW Ditentukan Partai Bukan Suara Caleg Terbanyak Kedua, Ini Penyebabnya!
- Saksi Golkar Ungkap Indikasi Penggelembungan Suara di Tubaba
- Tiga Kader Terbaik PKB Dulang Suara Pribadi Terbanyak Pileg di Riau
- Raih 7 Kursi dari 61.641 Suara, PKB Jadi Pemenang Pileg 2024 di Inhil
- Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024, Pengamat Sebut Abdul Wahid Sudah Layak Maju Calon Gubernur Riau
"Menjelang akhir-akhir pelaksanaan kampanye ini kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada dugaan APK yang dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Bawaslu Meranti mengingatkan dengan tegas jangan sampai ada perusakan APK pada pelaksanaan kampanye ini karena merupakan perbuatan pidana dan akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Dijelaskan Romi, sebagaimana ketahui, hari pencoblosan pada 9 Desember 2020, artinya19 hari lagi menjelang pemungutan suara dan sekitar 15 hari lagi sisa masa kampanye, paslon dan tim kampanye manfaatkan waktu kampanye ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pendidikan politik juga merupakan tanggungjawab paslon.
"Dalam PKPU 11 tahun 2020 dengan tegas disebutkan dalam pasal 30 ayat (4) yaitu, pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul dan spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggungjawab paslon. Ayat (5) dan (6) menyebutkan, Dalam hal terjadi kerusakan APK, Tim kampanye Paslon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Kepulauan Meranti. Penggantian APK merupakan tanggungjawab paslon," jelasnya.
Dibeberkannya, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, perusakan dan menghilangkan APK termasuk salah satu larangan dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Meranti dan jajaran apabila mengetahui atau melihat peristiwa tersebut dengan melengkapi bukti-bukti seperti foto atau video dan saksi-saksi.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pelanggaran dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” katanya. Apalagi, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta Pilkada tertuang dalam pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 adalah pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, pungkasnya. **
Berita Lainnya
KPU Habiskan Rp586,6 Miliar untuk APD Selama Pilkada 2020
Afrizon Siap Tantang Wardan di Musda Golkar Inhil
KPU Kampar Gelar Simulasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024
Langkah Semakin Mantap, Hafith Sukri Ikuti Fit and Proper Test ke Partai Gerindra
Harap Pilkada Sesuai Jadwal, Golkar: Kalau Serentak 2024 Anggaran Bengkak
Marzuki Alie Ungkap Hanya di Demokrat Kader Berani Bully Senior
Unik! Pelantikan PAC dan Ranting PKB di Teluk Belengkong Dimeriahkan Kesenian Kuda Lumping
Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024, Pengamat Sebut Abdul Wahid Sudah Layak Maju Calon Gubernur Riau
PKB Solid Dukung KDI, Sugianto: Bohong, Akar Rumput PKB ke KBS
Usai Debat, Calon Walikota Ini Positif Covid-19
Bukan favorit, Monaco tak akan minder lawan Juventus
Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tak Ditunda