Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pilkada di Meranti Mulai 'Memanas', Ini Ajakan Bawaslu
MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau, mengajak masyarakat untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan sejuk, aman dan demokratis sehingga terpilih nantinya pemimpin yang berintegritas dan berkualitas.
"Mari kita sama-sama jaga kampung kita ini, jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang coba-coba mengganggu proses Pilkada di tanah jantan ini," ajak Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, Jumat (20/11/2020).
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengungkapkan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul merupakan perbuatan pidana pilkada.
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
"Menjelang akhir-akhir pelaksanaan kampanye ini kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada dugaan APK yang dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Bawaslu Meranti mengingatkan dengan tegas jangan sampai ada perusakan APK pada pelaksanaan kampanye ini karena merupakan perbuatan pidana dan akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Dijelaskan Romi, sebagaimana ketahui, hari pencoblosan pada 9 Desember 2020, artinya19 hari lagi menjelang pemungutan suara dan sekitar 15 hari lagi sisa masa kampanye, paslon dan tim kampanye manfaatkan waktu kampanye ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pendidikan politik juga merupakan tanggungjawab paslon.
"Dalam PKPU 11 tahun 2020 dengan tegas disebutkan dalam pasal 30 ayat (4) yaitu, pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul dan spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggungjawab paslon. Ayat (5) dan (6) menyebutkan, Dalam hal terjadi kerusakan APK, Tim kampanye Paslon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Kepulauan Meranti. Penggantian APK merupakan tanggungjawab paslon," jelasnya.
Dibeberkannya, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, perusakan dan menghilangkan APK termasuk salah satu larangan dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Meranti dan jajaran apabila mengetahui atau melihat peristiwa tersebut dengan melengkapi bukti-bukti seperti foto atau video dan saksi-saksi.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pelanggaran dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” katanya. Apalagi, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta Pilkada tertuang dalam pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 adalah pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, pungkasnya. **
.png)

Berita Lainnya
Langkah Semakin Mantap, Hafith Sukri Ikuti Fit and Proper Test ke Partai Gerindra
KPU Rohul Terima Anggaran Pilkada Rp 2,86 Miliar dari KPU RI
Agus Terpilih Plt Ketum Golkar, Repol Ucapkan Selamat
PPP Tunjuk Arwani Thomafi Gantikan Posisi Arsul Sani Sebagai Sekjen
DPC PKB Inhil: Kandidat yang Diusung Maju di Pilkada 2024 Asli Tanpa Mahar
Survei: 40 Persen Anak Muda Nilai RI Saat Ini Kurang Demokratis
Wahid – SF Haryanto Unggul Sementara Atas Dua Kandidat Lain di Kampar Berdasarkan Survei Indopol
Ribuan Jamaat HKPB Riau Doakan Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau
Tiga Ketua Umum Dipastikan Hadiri Musda KNPI Riau di Pelalawan
Pilkada Serentak Tahun 2024 Diusulkan Ditiadakan, hanya Pilpres dan Pileg
Wardan Umumkan Dukung Ferryandi Maju di Pilkada Inhil 2024
Pemecatan Arief Budiman Dianggap Tidak Objektif, DPR akan Panggil DKPP