Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pilkada di Meranti Mulai 'Memanas', Ini Ajakan Bawaslu
MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau, mengajak masyarakat untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan sejuk, aman dan demokratis sehingga terpilih nantinya pemimpin yang berintegritas dan berkualitas.
"Mari kita sama-sama jaga kampung kita ini, jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang coba-coba mengganggu proses Pilkada di tanah jantan ini," ajak Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, Jumat (20/11/2020).
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengungkapkan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul merupakan perbuatan pidana pilkada.
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
"Menjelang akhir-akhir pelaksanaan kampanye ini kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada dugaan APK yang dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Bawaslu Meranti mengingatkan dengan tegas jangan sampai ada perusakan APK pada pelaksanaan kampanye ini karena merupakan perbuatan pidana dan akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Dijelaskan Romi, sebagaimana ketahui, hari pencoblosan pada 9 Desember 2020, artinya19 hari lagi menjelang pemungutan suara dan sekitar 15 hari lagi sisa masa kampanye, paslon dan tim kampanye manfaatkan waktu kampanye ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pendidikan politik juga merupakan tanggungjawab paslon.
"Dalam PKPU 11 tahun 2020 dengan tegas disebutkan dalam pasal 30 ayat (4) yaitu, pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul dan spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggungjawab paslon. Ayat (5) dan (6) menyebutkan, Dalam hal terjadi kerusakan APK, Tim kampanye Paslon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Kepulauan Meranti. Penggantian APK merupakan tanggungjawab paslon," jelasnya.
Dibeberkannya, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, perusakan dan menghilangkan APK termasuk salah satu larangan dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Meranti dan jajaran apabila mengetahui atau melihat peristiwa tersebut dengan melengkapi bukti-bukti seperti foto atau video dan saksi-saksi.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pelanggaran dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” katanya. Apalagi, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta Pilkada tertuang dalam pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 adalah pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, pungkasnya. **
.png)

Berita Lainnya
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Partai Golkar Serahkan SK pada 4 Pasangan Calon Maju di Pilkada Riau
Surat Berisi Skenario Pelengseran GUS DUR Ditemukan Jurnalis
Anies Baswedan dan Zulkieflimansyah Pimpin Peta Elektabilitas Pilpres 2024
Warga Dusun Beringin Tetap Padati Arena Kampanye Meski Hujan-hujanan
KPU RI Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Bawaslu Riau Minta Jajaran Bersiap Hadapi Gugatan 5 Pilkada ke MK
Golkar Rohil dan Inhu Belum Musda, Syamsuar: Tahun Ini Harus Selesai
Ustad Ajai, Sang Doktor Pendakwah yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan FERMADANI
Gatot Nurmantyo Ungkap Dia Juga Ditawari Kudeta Demokrat, SBY Jadi Alasan Menolak
Pj Bupati Inhil Herman Bersama Isteri Salurkan Hak Suara di TPS 12
Cak Imin Tak Ada Dalam Usulan Cawapres, DPW PKS Riau Tunggu Hasil Musyawarah Majelis Syuro