Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pilkada di Meranti Mulai 'Memanas', Ini Ajakan Bawaslu
MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau, mengajak masyarakat untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan sejuk, aman dan demokratis sehingga terpilih nantinya pemimpin yang berintegritas dan berkualitas.
"Mari kita sama-sama jaga kampung kita ini, jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang coba-coba mengganggu proses Pilkada di tanah jantan ini," ajak Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, Jumat (20/11/2020).
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengungkapkan bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul merupakan perbuatan pidana pilkada.
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
- Mantapkan Langkah Maju Pilgub, Pasangan Cagubri Wahid-SF Hariyanto Minta Tunjuk Ajar LAM Riau
"Menjelang akhir-akhir pelaksanaan kampanye ini kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada dugaan APK yang dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Bawaslu Meranti mengingatkan dengan tegas jangan sampai ada perusakan APK pada pelaksanaan kampanye ini karena merupakan perbuatan pidana dan akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Dijelaskan Romi, sebagaimana ketahui, hari pencoblosan pada 9 Desember 2020, artinya19 hari lagi menjelang pemungutan suara dan sekitar 15 hari lagi sisa masa kampanye, paslon dan tim kampanye manfaatkan waktu kampanye ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pendidikan politik juga merupakan tanggungjawab paslon.
"Dalam PKPU 11 tahun 2020 dengan tegas disebutkan dalam pasal 30 ayat (4) yaitu, pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul dan spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggungjawab paslon. Ayat (5) dan (6) menyebutkan, Dalam hal terjadi kerusakan APK, Tim kampanye Paslon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Kepulauan Meranti. Penggantian APK merupakan tanggungjawab paslon," jelasnya.
Dibeberkannya, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, perusakan dan menghilangkan APK termasuk salah satu larangan dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Meranti dan jajaran apabila mengetahui atau melihat peristiwa tersebut dengan melengkapi bukti-bukti seperti foto atau video dan saksi-saksi.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pelanggaran dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” katanya. Apalagi, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta Pilkada tertuang dalam pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 adalah pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, pungkasnya. **
Berita Lainnya
Gubri: Pilkada Tetap Berjalan, Protokol Kesehatan Lebih Diutamakan
Tes Kesehatan di RSPAD, Anies Baswedan: Profesional dan Efesien
PDIP Usung Kader Sendiri dari Kaum Perempuan untuk Maju Pilkada Inhil 2024
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
Sandiaga Uno Jadi Menteri, Irma NasDem: Percuma Saya dan Teman-teman Koalisi Berdarah-darah di Pilpres
Lawan Covid-19, Nasdem Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Cak Imin Tak Ada Dalam Usulan Cawapres, DPW PKS Riau Tunggu Hasil Musyawarah Majelis Syuro
Menuju 2024, Airlangga Sebut Golkar Ketemu Momentum Baik
Konsolidasi Calon Bupati, H Dani Daftarkan Diri di DPD PAN Inhil
SBY: Demokrat Diserang Saat Beda Sikap dengan Pemerintah
Resmi Diusung PAN Maju Pilkada Rohul, Erizal: Kado Ulang Tahun Terindah
DPR Didorong Tingkatkan Pengawasan Netralitas Pj Kepala Daerah