Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
JAKARTA - Adanya kesepakatan seluruh fraksi di DPR untuk membawa RUU revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sidang paripurna, tidak lantas disambut positif seluruh honorer K2.
Sebagian menilai, draft revisi itu justru mempersempit peluang honorer K2 diangkat menjadi PNS. Karena dalam poin-poin perubahan, tidak ada penyebutan “honorer K2”.
"Kami memang tidak mau dibilang egois tetapi kalau dilihat poin-poinnya itu justru melemahkan posisi honorer K2. Honorer K2 seolah-olah tidak ada lagi," kata Adnin Al Irsyada, pengurus Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) kepada JPNN.com, Jumat (21/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Tenaga teknis pendidikan di Medan yang sudah mengabdi 18 tahun ini tidak yakin honorer K2 akan mendapatkan perlakuan khusus. Sebab dalam poin-poin yang disetujui itu lebih banyak menyebutkan honorer secara umum.
"Kami pesimistis pemerintah akan menerima usulan itu. Sebab jumlah honorer akan membeludak. Sementara selama ini pemerintah hanya mau menyelesaikan honorer K2. Namun, di usulan Panja malah akomodir semua," ucapnya.
Daripada menunggu revisi UU ASN yang belum tahu kapan ditetapkan, Adnin memilih ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) jika nanti ada seleksi tahap kedua. Paling tidak, dengan status sebagai PPPK, kesejahteraan setara PNS sudah didapat.
"Pendapat saya pribadi, daripada menunggu yang tak pasti, apa yang ada di depan mata diambil saja daripada hilang nanti," ujar Adnin.
Lebih lanjut dikatakan, jika masa kerja dan usia honorer jadi prioritas maka nonkategori (yang usia dan masa kerja di atas honorer K2) akan masuk semua dalam tahapan penyelesaian. Di sisi lain pemerintah akan keberatan karena bebannya bertambah banyak.
"Menunggu yang tak pasti usia kami bertambah terus. Begitu regulasi keluar lebih banyak menguntungkan nonkategori. Kenapa harus menolak PPPK, sementara kesejahteraannya juga setara PNS," pungkasnya. (jpnn)
.png)

Berita Lainnya
Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
Vaksinasi dan Literasi
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
Segera Tukar, Bank Mandiri akan Blokir Kartu Debit Tipe Ini
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Siap-Siap!
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
Sambangi Kantor PLN Riau-Kepri, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran