Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
JAKARTA - Adanya kesepakatan seluruh fraksi di DPR untuk membawa RUU revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sidang paripurna, tidak lantas disambut positif seluruh honorer K2.
Sebagian menilai, draft revisi itu justru mempersempit peluang honorer K2 diangkat menjadi PNS. Karena dalam poin-poin perubahan, tidak ada penyebutan “honorer K2”.
"Kami memang tidak mau dibilang egois tetapi kalau dilihat poin-poinnya itu justru melemahkan posisi honorer K2. Honorer K2 seolah-olah tidak ada lagi," kata Adnin Al Irsyada, pengurus Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) kepada JPNN.com, Jumat (21/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Tenaga teknis pendidikan di Medan yang sudah mengabdi 18 tahun ini tidak yakin honorer K2 akan mendapatkan perlakuan khusus. Sebab dalam poin-poin yang disetujui itu lebih banyak menyebutkan honorer secara umum.
"Kami pesimistis pemerintah akan menerima usulan itu. Sebab jumlah honorer akan membeludak. Sementara selama ini pemerintah hanya mau menyelesaikan honorer K2. Namun, di usulan Panja malah akomodir semua," ucapnya.
Daripada menunggu revisi UU ASN yang belum tahu kapan ditetapkan, Adnin memilih ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) jika nanti ada seleksi tahap kedua. Paling tidak, dengan status sebagai PPPK, kesejahteraan setara PNS sudah didapat.
"Pendapat saya pribadi, daripada menunggu yang tak pasti, apa yang ada di depan mata diambil saja daripada hilang nanti," ujar Adnin.
Lebih lanjut dikatakan, jika masa kerja dan usia honorer jadi prioritas maka nonkategori (yang usia dan masa kerja di atas honorer K2) akan masuk semua dalam tahapan penyelesaian. Di sisi lain pemerintah akan keberatan karena bebannya bertambah banyak.
"Menunggu yang tak pasti usia kami bertambah terus. Begitu regulasi keluar lebih banyak menguntungkan nonkategori. Kenapa harus menolak PPPK, sementara kesejahteraannya juga setara PNS," pungkasnya. (jpnn)
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Mirip Cara China, Mengapa Dana Desa Belum Berjalan Optimal Atasi Kemiskinan?
Hadapi Omicron, Pemerintah Gelar Evaluasi Seminggu Sekali
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya