Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto meminta pemerintah untuk tidak menjadikan guru honorer swasta atau yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sebagai gantinya, pemerintah hanya perlu memberikan perhatian khusus. Mengingat banyaknya guru honorer di sekolah negeri yang sulit untuk menjadi ASN.
"Guru swasta tetap di sekolah swasta dengan pemerintah memberikan perhatian yang layak seperti tunjangan profesi guru," ungkap Aris Wijayanto, dalam RDPU di Komisi X DPR-RI, Jakarta, Kamis (20/1).
Aris menuturkan, bagi guru sekolah swasta atau yayasan lebih mudah untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, mayoritas guru sekolah negeri merasa kesulitan karena birokrasi yang berbelit.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dia mengaku paham maksud Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim yang ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru. Namun, faktanya di lapangan hal tersebut justru sebaliknya.
"Kalau guru dari yayasan bisa ikut seleksi tahap 2 dan 3 ini mereka tidak kehilangan pekerjaan. Bisa kembali ke sekolah swasta, kalau tidak lolos. Tapi guru yang di sekolah negeri, kalau tidak lolos bisa kehilangan pekerja," tuturnya.
"Ini justru malah tidak adil. ini ancaman besar kami dari guru sekolah negeri karena bisa tergeser," sambungnya.
Beda Guru Sekolah Negeri dan Swasta
Aris mengatakan, guru swasta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2 sebaliknya dikembalikan atau diperbantukan ke asal sekolahnya. Sehingga di sekolah swasta tidak kekurangan guru. Sedangkan guru sekolah negeri yang sudah lolos tetap bisa mengisi formasi. Sementara guru yang belum lolos tidak tergeser posisinya.
Keresahan dan usulan tersebut diakui Aris sudah disampaikan kepada Menteri Nadiem pada kesempatan yang berbeda. Dia meminta pemerintah melalui Nadiem untuk segera membuat regulasi yang baru dengan segera.
Berbagai hal tersebut sengaja disampaikan kembali kepada Komisi X DPR-RI dengan harapan bisa mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini.
"Kalau ini kelamaan dan tidak diatasi, ini banyak yang akan kehilangan pekerjaan karena terancam sama swasta tadi. Makanya perlu ada kebijakan dan ini mendesak sekali," kata dia mengakhiri.
Berita Lainnya
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Jelang Pembukaan Umrah, Teliti Pilih Agen Perjalanan
Menhub Budi Dorong Industri Transportasi Berinovasi Demi Ciptakan Lapangan Kerja
Investasi Naik, Menko Airlangga Pastikan Prospek Ekonomi Cerah
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
4 Laskar FPI Ternyata Tewas Ditembak di Dalam Mobil Polisi
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera