Pilihan
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto meminta pemerintah untuk tidak menjadikan guru honorer swasta atau yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sebagai gantinya, pemerintah hanya perlu memberikan perhatian khusus. Mengingat banyaknya guru honorer di sekolah negeri yang sulit untuk menjadi ASN.
"Guru swasta tetap di sekolah swasta dengan pemerintah memberikan perhatian yang layak seperti tunjangan profesi guru," ungkap Aris Wijayanto, dalam RDPU di Komisi X DPR-RI, Jakarta, Kamis (20/1).
Aris menuturkan, bagi guru sekolah swasta atau yayasan lebih mudah untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, mayoritas guru sekolah negeri merasa kesulitan karena birokrasi yang berbelit.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengaku paham maksud Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim yang ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru. Namun, faktanya di lapangan hal tersebut justru sebaliknya.
"Kalau guru dari yayasan bisa ikut seleksi tahap 2 dan 3 ini mereka tidak kehilangan pekerjaan. Bisa kembali ke sekolah swasta, kalau tidak lolos. Tapi guru yang di sekolah negeri, kalau tidak lolos bisa kehilangan pekerja," tuturnya.
"Ini justru malah tidak adil. ini ancaman besar kami dari guru sekolah negeri karena bisa tergeser," sambungnya.
Beda Guru Sekolah Negeri dan Swasta
Aris mengatakan, guru swasta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2 sebaliknya dikembalikan atau diperbantukan ke asal sekolahnya. Sehingga di sekolah swasta tidak kekurangan guru. Sedangkan guru sekolah negeri yang sudah lolos tetap bisa mengisi formasi. Sementara guru yang belum lolos tidak tergeser posisinya.
Keresahan dan usulan tersebut diakui Aris sudah disampaikan kepada Menteri Nadiem pada kesempatan yang berbeda. Dia meminta pemerintah melalui Nadiem untuk segera membuat regulasi yang baru dengan segera.
Berbagai hal tersebut sengaja disampaikan kembali kepada Komisi X DPR-RI dengan harapan bisa mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini.
"Kalau ini kelamaan dan tidak diatasi, ini banyak yang akan kehilangan pekerjaan karena terancam sama swasta tadi. Makanya perlu ada kebijakan dan ini mendesak sekali," kata dia mengakhiri.
.png)

Berita Lainnya
Kabar Gembira, Mendag Ikat Enam Perusahaan China Beli Sarang Burung Walet, Nanas, Gula Aren serta Porang
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Anies Baswedan Positif Covid-19
Seleksi P3K Bagi Guru Honorer Sekolah Negeri Dimulai Agustus
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Raih Perunggu Cabor Domino, Alzamret Malik Bawa Pulang Medali Kedua untuk Riau