Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto meminta pemerintah untuk tidak menjadikan guru honorer swasta atau yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sebagai gantinya, pemerintah hanya perlu memberikan perhatian khusus. Mengingat banyaknya guru honorer di sekolah negeri yang sulit untuk menjadi ASN.
"Guru swasta tetap di sekolah swasta dengan pemerintah memberikan perhatian yang layak seperti tunjangan profesi guru," ungkap Aris Wijayanto, dalam RDPU di Komisi X DPR-RI, Jakarta, Kamis (20/1).
Aris menuturkan, bagi guru sekolah swasta atau yayasan lebih mudah untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, mayoritas guru sekolah negeri merasa kesulitan karena birokrasi yang berbelit.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengaku paham maksud Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim yang ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru. Namun, faktanya di lapangan hal tersebut justru sebaliknya.
"Kalau guru dari yayasan bisa ikut seleksi tahap 2 dan 3 ini mereka tidak kehilangan pekerjaan. Bisa kembali ke sekolah swasta, kalau tidak lolos. Tapi guru yang di sekolah negeri, kalau tidak lolos bisa kehilangan pekerja," tuturnya.
"Ini justru malah tidak adil. ini ancaman besar kami dari guru sekolah negeri karena bisa tergeser," sambungnya.
Beda Guru Sekolah Negeri dan Swasta
Aris mengatakan, guru swasta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2 sebaliknya dikembalikan atau diperbantukan ke asal sekolahnya. Sehingga di sekolah swasta tidak kekurangan guru. Sedangkan guru sekolah negeri yang sudah lolos tetap bisa mengisi formasi. Sementara guru yang belum lolos tidak tergeser posisinya.
Keresahan dan usulan tersebut diakui Aris sudah disampaikan kepada Menteri Nadiem pada kesempatan yang berbeda. Dia meminta pemerintah melalui Nadiem untuk segera membuat regulasi yang baru dengan segera.
Berbagai hal tersebut sengaja disampaikan kembali kepada Komisi X DPR-RI dengan harapan bisa mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini.
"Kalau ini kelamaan dan tidak diatasi, ini banyak yang akan kehilangan pekerjaan karena terancam sama swasta tadi. Makanya perlu ada kebijakan dan ini mendesak sekali," kata dia mengakhiri.
.png)

Berita Lainnya
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Muhammadiyah dan PBNU Dukung KKB Papua Dilabeli Teroris
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19
Abdul Wahid Resmi Jabat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI
Cegah Anggaran MBG Bocor, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Keuangan hingga Tingkat Dapur
Anggota DPR Ini Ungkap Alasannya Mau Disuntik Vaksin Nusantara Lebih Awal
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Sopir Ditangkap Bawa Senjata Tajam, Pengacara Habib Rizieq: untuk Potong Mangga
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni