Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
JAKARTA (INDOVIZKA) - Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto meminta pemerintah untuk tidak menjadikan guru honorer swasta atau yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sebagai gantinya, pemerintah hanya perlu memberikan perhatian khusus. Mengingat banyaknya guru honorer di sekolah negeri yang sulit untuk menjadi ASN.
"Guru swasta tetap di sekolah swasta dengan pemerintah memberikan perhatian yang layak seperti tunjangan profesi guru," ungkap Aris Wijayanto, dalam RDPU di Komisi X DPR-RI, Jakarta, Kamis (20/1).
Aris menuturkan, bagi guru sekolah swasta atau yayasan lebih mudah untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, mayoritas guru sekolah negeri merasa kesulitan karena birokrasi yang berbelit.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia mengaku paham maksud Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim yang ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru. Namun, faktanya di lapangan hal tersebut justru sebaliknya.
"Kalau guru dari yayasan bisa ikut seleksi tahap 2 dan 3 ini mereka tidak kehilangan pekerjaan. Bisa kembali ke sekolah swasta, kalau tidak lolos. Tapi guru yang di sekolah negeri, kalau tidak lolos bisa kehilangan pekerja," tuturnya.
"Ini justru malah tidak adil. ini ancaman besar kami dari guru sekolah negeri karena bisa tergeser," sambungnya.
Beda Guru Sekolah Negeri dan Swasta
Aris mengatakan, guru swasta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2 sebaliknya dikembalikan atau diperbantukan ke asal sekolahnya. Sehingga di sekolah swasta tidak kekurangan guru. Sedangkan guru sekolah negeri yang sudah lolos tetap bisa mengisi formasi. Sementara guru yang belum lolos tidak tergeser posisinya.
Keresahan dan usulan tersebut diakui Aris sudah disampaikan kepada Menteri Nadiem pada kesempatan yang berbeda. Dia meminta pemerintah melalui Nadiem untuk segera membuat regulasi yang baru dengan segera.
Berbagai hal tersebut sengaja disampaikan kembali kepada Komisi X DPR-RI dengan harapan bisa mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini.
"Kalau ini kelamaan dan tidak diatasi, ini banyak yang akan kehilangan pekerjaan karena terancam sama swasta tadi. Makanya perlu ada kebijakan dan ini mendesak sekali," kata dia mengakhiri.
.png)

Berita Lainnya
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Ini Spesifikasi Pesawat Tempur Dassault Rafale dari Prancis
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
Kapolri Minta Penyekatan Mudik Diperketat Jelang Idul Fitri
Protes Kenaikan Harga Pertalite Buruh Hingga Petani Bakal Lakukan Aksi Mogok
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Pertamina Merugi 11 Triliun, Legislator PKB Abdul Wahid Pertayakan Kerugian di Hulu dan Hilir
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya