Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran listrik yang dilakukan pelanggan. Pengembalian berupa pengurangan pada tagihan periode berikutnya.
Demikian disampaikan Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono dalam sebuah webinar, Senin (8/6/2020).
"Tidak ada yang dirugikan, kalau ada pelanggan memang kelebihan bayar maka pada tagihan berikutnya dikurangi," ujarnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia menuturkan, tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikkan tagihan. Namun, ada juga mengalami penurunan.
"Ada juga yang mengalami penurunan, ketika dicatat apa adanya ternyata lebih rendah maka akan kita kembalikan," ujarnya.
Dia menuturkan, PLN akan memberikan informasi ketika terjadi kelebihan bayar.
"Kami berikan pemberitahuan, kita punya billing, kita sampaikan tagihan anda sekian," ujarnya.
"Kita clear, kita transparan bahkan waktu kenaiklan cicilan pun kita sampaikan, 40% dibayar sekarang, 60% diangsur 3 kali bulan depannya," ujarnya.(*)
.png)

Berita Lainnya
Antrean Panjang, Wapres Sarankan Rp140 Triliun Dana Haji Diinvestasikan
BPIP dan DPR Sepakat Pendidikan Pancasila Jadi Kurikulum Tersendiri di Sekolah
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Menteri Pehubungan Budi Karya Positif Corona
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata