Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tahun depan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI maupun Polri. Tak hanya THR, gaji ke-13 pun akan tetap diberikan.
"Tetap ada (THR dan gaji ke-13) di 2021," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, besaran uang THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun depan penuh seperti tahun sebelumnya. Artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19," kata dia.
Namun, Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.
"Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," jelasnya.
Kemenkeu pun telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Sehingga tahun depan, K/L hanya tinggal melakukan penyaluran.**
Sumber: CNBC
Berita Lainnya
Wapres Janji Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Guru
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
DPR Dukung Terawan Kembangan Vaksin Nusantara dengan Antibodi Seumur Hidup
2 Prajurit TNI Tewas Usai Kontak Senjata dengan KKB Papua
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
Buruh se-Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Kenaikan Harga BBM, Pekanbaru Juga
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
Dimulai Besok, Airlangga Hartarto sebut PPKM Bukan Melarang Aktivitas, Hanya Pembatasan Pergerakan