Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat aturan diberlakukan, ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti pada periode libur tersebut.
"Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (17/11).
Muhadjir meminta kementerian atau lembaga, TNI-Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah menyiapkan SE guna dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemerintah juga menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Diketahui, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbud Ristek, Kemendes PDTT, KemenPAN RB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.
.png)

Berita Lainnya
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Kemenkeu: THR Pensiunan PNS Hingga Veteran Sudah Mulai Cair Hari Ini
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Hasil Inspeksi BPOM: Proses Vaksin Nusantara Bermasalah
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Usai Tabrak Motor
PNS Part Time Ramai Diperbincangkan, Ternyata Segini Gaji dan Bakal Dapat Pensiunan
114 pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Pekanbaru
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya