Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat aturan diberlakukan, ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti pada periode libur tersebut.
"Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (17/11).
Muhadjir meminta kementerian atau lembaga, TNI-Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah menyiapkan SE guna dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemerintah juga menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Diketahui, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbud Ristek, Kemendes PDTT, KemenPAN RB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.
.png)

Berita Lainnya
PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Menko Airlangga: Ekonomi Pulih, UMKM Akses Fasiltas KUR
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Duh! Sri Mulyani Sebut APBD Boros Gaji PNS
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
Omicron Merebak, Pemerintah Gunakan Skema Buka Tutup Pemberangkatan Umrah
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri