Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru tahun 2021.
Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) melalui dua jalur tersebut.
Untuk diketahui, pemberitauan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 201, Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Lantas, apa saja isinya?
Perencanaan kegiatan dan anggaran seleksi
Menurut keterangan resmi, menyambut pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.
Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Admin instansi dan panitia seleksi
Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK.
Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.
Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.
Titik lokasi mandiri
BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.
PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.
Adapun penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti
a. Tempat/gedung
b. Komputer client
c. Jaringan komputer dan internet
d. Genset
e. Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan
Sebagai informasi, spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.
Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:
Nama gedung atau tempat lokasi ujian
Alamat lokasi ujian
Kabupaten atau kota lokasi ujian berada
Jumlah ruangan yang digunakan ujian
Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian
Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi)
Titik lokasi BKN
Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.
Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021.
Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.
BKN menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belu ditetapkan pemerintah, serta adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Berita Lainnya
Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 217
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Vaksinasi dan Literasi
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
Akhirnya Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia
Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan ke Penyidikan