Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kisah haru menyelimuti penyelesaian kasus Agus Mustopa, seorang pria yang nekat mencuri motor. Agus terpaksa mencuri lantaran desakan ekonomi, demi menghidupi sang ibunda.
Kejaksaan Negeri Cimahi memutuskan vonis bebas. Ada beragam reaksi haru dari Jaksa Agung hingga Bupati Bandung Barat.
Bahkan, ada momen haru usai Agus mendengar vonis bebas yang diterimanya kala itu. Berikut ulasan selengkapnya,
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Curi Motor & Divonis Bebas
Ruang sidang kala itu berubah mengharu biru. Agus yang melakukan pencurian motor sang majikan di tempatnya bekerja harus menghadapi segala kemungkinan terburuk, mendapatkan sanksi hukum.
Di luar dugaan, Agus justru mendapatkan vonis bebas atas segala tuduhan lantaran Kejari Cimahi menerapkan Restorative Justice. Hal ini tak lain juga dipicu lantaran sang korban mampu memaafkan Agus.
Keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Instagram @kejaksaan.ri ©2022 Merdeka.com
"Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Agus," dikutip dari keterangan akun Instagram @kejaksaan.ri
Bersujud ke Ibunda
Kaos tahanan berwarna orange akhirnya terlepas dari tubuh Agus. Tak sedikit yang menitikkan air mata melihat apa yang dilakukannya setelah itu.
Agus menghampiri sang ibunda yang duduk terdiam, menunggu sidang putusan bagi sang putra tercinta. Tak lama kemudian, Agus bersimpuh serta mencium kedua tangan sang ibunda. Ia berjanji tak akan lagi mengulangi.
"Agus bersujud meminta maaf ke ibunya," demikian dikutip dari unggahan.
Jaksa Agung Menitikan Air Mata
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin pun turut menyaksikan penghentian penuntutan Agus kala itu. Kasus Agus sampai membuat ST Burhanuddin menitikan air mata di ruang sidang.
ST Burhanuddin meminta Agus dan ibunda segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah setempat.
Terima Bantuan
Tak berselang lama, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan serta jajaran Kajati Jabar lantas mengundang Agus dan ibunda. Sementara Agus menerima bantuan pengobatan, sang ibunda mendapatkan bantuan berupa renovasi rumah.
"Bupati Bandung Barat memberikan pengobatan gratis untuk Agus. Ibu Agus menerima bantuan berupa renovasi rumah agar layak huni," dikutip dari keterangan video.
Masih ada kebaikan yang senantiasa diterima Agus dan sang ibunda. Kejari Cimahi pun juga turut serta memberikan paket sembako bagi keduanya.
Banjir Air Mata & Apresiasi
Kisah Agus Mustopa merupakan cerminan dari tegaknya keadilan di ibu pertiwi. Latar belakang ekonomi hingga vonis bebas yang diterima Agus membuat publik lantas terharu serta memberikan apresiasi kepada seluruh pihak.
"Diawali dari korban yang hatinya seperti malaikat, dilanjutkan para jaksa yang bekerja dengan hati, terciptalah sisi kemanusiaan pada derajat yang tinggi. Sehat selalu untuk semua orang baik." tulis akun @alfaris.saputra
"Semoga hukum tetap tegak dan tidak bisa dimanipulasi oleh uang," tulis akun @arfacuay
"Sila ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis akun @rizki.hikmatulloh
"Ending yang epik setelah mendengar kasus agus.. Salut kepada @kejaksaan.ri @bupatibandungbarat @kejati_jabar," tulis akun @andi_ikhtiar
.png)

Berita Lainnya
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Komentar Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19: Tidak Terasa
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur