Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kisah haru menyelimuti penyelesaian kasus Agus Mustopa, seorang pria yang nekat mencuri motor. Agus terpaksa mencuri lantaran desakan ekonomi, demi menghidupi sang ibunda.
Kejaksaan Negeri Cimahi memutuskan vonis bebas. Ada beragam reaksi haru dari Jaksa Agung hingga Bupati Bandung Barat.
Bahkan, ada momen haru usai Agus mendengar vonis bebas yang diterimanya kala itu. Berikut ulasan selengkapnya,
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Curi Motor & Divonis Bebas
Ruang sidang kala itu berubah mengharu biru. Agus yang melakukan pencurian motor sang majikan di tempatnya bekerja harus menghadapi segala kemungkinan terburuk, mendapatkan sanksi hukum.
Di luar dugaan, Agus justru mendapatkan vonis bebas atas segala tuduhan lantaran Kejari Cimahi menerapkan Restorative Justice. Hal ini tak lain juga dipicu lantaran sang korban mampu memaafkan Agus.
Keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Instagram @kejaksaan.ri ©2022 Merdeka.com
"Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Agus," dikutip dari keterangan akun Instagram @kejaksaan.ri
Bersujud ke Ibunda
Kaos tahanan berwarna orange akhirnya terlepas dari tubuh Agus. Tak sedikit yang menitikkan air mata melihat apa yang dilakukannya setelah itu.
Agus menghampiri sang ibunda yang duduk terdiam, menunggu sidang putusan bagi sang putra tercinta. Tak lama kemudian, Agus bersimpuh serta mencium kedua tangan sang ibunda. Ia berjanji tak akan lagi mengulangi.
"Agus bersujud meminta maaf ke ibunya," demikian dikutip dari unggahan.
Jaksa Agung Menitikan Air Mata
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin pun turut menyaksikan penghentian penuntutan Agus kala itu. Kasus Agus sampai membuat ST Burhanuddin menitikan air mata di ruang sidang.
ST Burhanuddin meminta Agus dan ibunda segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah setempat.
Terima Bantuan
Tak berselang lama, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan serta jajaran Kajati Jabar lantas mengundang Agus dan ibunda. Sementara Agus menerima bantuan pengobatan, sang ibunda mendapatkan bantuan berupa renovasi rumah.
"Bupati Bandung Barat memberikan pengobatan gratis untuk Agus. Ibu Agus menerima bantuan berupa renovasi rumah agar layak huni," dikutip dari keterangan video.
Masih ada kebaikan yang senantiasa diterima Agus dan sang ibunda. Kejari Cimahi pun juga turut serta memberikan paket sembako bagi keduanya.
Banjir Air Mata & Apresiasi
Kisah Agus Mustopa merupakan cerminan dari tegaknya keadilan di ibu pertiwi. Latar belakang ekonomi hingga vonis bebas yang diterima Agus membuat publik lantas terharu serta memberikan apresiasi kepada seluruh pihak.
"Diawali dari korban yang hatinya seperti malaikat, dilanjutkan para jaksa yang bekerja dengan hati, terciptalah sisi kemanusiaan pada derajat yang tinggi. Sehat selalu untuk semua orang baik." tulis akun @alfaris.saputra
"Semoga hukum tetap tegak dan tidak bisa dimanipulasi oleh uang," tulis akun @arfacuay
"Sila ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis akun @rizki.hikmatulloh
"Ending yang epik setelah mendengar kasus agus.. Salut kepada @kejaksaan.ri @bupatibandungbarat @kejati_jabar," tulis akun @andi_ikhtiar
.png)

Berita Lainnya
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah
Erick Thohir Angkat Gita Amperiawan Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Mengenal Masker Canggih Rp 22 Jutaan yang Dipakai Istri KSAD
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Mendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet, BSU Guru dan Dosen Masih Diproses